7. Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) Di Desa Masamba Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara

Baca Juga..

BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah 
UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yurisdiksi, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan atau dibentuk dalam sistem Pemerintahan  Nasional dan berada di Kabupaten. Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. 
Penyelenggaraan pemerintahan desa dibentuk Badan Permusyawaratan  Desa atau yang sering disingkat  BPD atau sebutan lain yang sesuai dengan  budaya yang berkembang di desa bersangkutan, BPD adalah unsur lembaga dalam  menyelenggarakan pemerintahan desa. Peran BPD sangat penting, karena sebagai unsur lembaga yang paling dekat dengan masyarakat. Oleh karena itu, sesuai  dengan tujuan dibentuknya BPD diharapkan dapat terwujudnya suatu proses demokrasi yang baik dimulai dari sistem pemerintahan terkecil yaitu desa. 
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dibentuk ditiap-tiap desa di seluruh Indonesia yang pembentukannya di latar belakangi oleh Undang- Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maupun Undang-Undang penggantinya yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sesuai dengan fungsi dari lembaga ini yakni sebagai lembaga yang menjalankan fungsi legislasi, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta menjalankan fungsi pengawasan, maka diharapkan dengan efektifnya pelaksanaan fungsi tersebut dapat diwujudkan keseimbangan kekuatan antara elemen masyarakat yang direpresentasikan oleh BPD dengan pemerintah desa. Di level desa perlu dibangun good governance (tata kelola pemerintahan yang baik) yang memungkinkan keterlibatan seluruh elemen desa yang direpresentasikan melalui kelembagaan BPD dalam setiap urusan publik, penyelenggaraan pemerintahan serta merumuskan kepentingan desa. Tentunya ini dapat terwujud apabila BPD memiliki posisi tawar (bargaining position) yang kuat tidak hanya terhadap pemerintah desa tetapi juga terhadap pemerintah supra desa. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 06 Tahun 2007 Bab III Pasal 8 menjelaskan tentang fungsi BPD yaitu menetapkan peraturan desa dan fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan kemudian Fungsi pengawasan dimana merupakan fungsi yang paling minim dalam hal penerapan dan pelaksanaannya.  
File Selengkapnya.....


Tag Favorit : skripsi qardhul hasan skripsi gambar teknik Pendidikan Matematika skripsi farmasi skripsi 4.0 skripsi menggunakan eviews 8 skripsi tentang pariwisata skripsi 212 mart skripsi t b paru 2016 skripsi bauran pemasaran 7p terhadap keputusan pembelian skripsi coping stress skripsi t.informatika skripsi f+b service skripsi qualitative skripsi xrf

7. Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) Di Desa Masamba Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

Kamis 20 Maret 2025
7. Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) Di Desa Masamba Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara 7. Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) Di Desa Masamba Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara 7. Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) Di Desa Masamba Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara 7. Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) Di Desa Masamba Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "7. Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) Di Desa Masamba Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel