10. Prosedur Mutasi Pegawai Negeri Sipil Dari Satu Daerah Ke Daerah Lain Berdasarkan Undang – Undang Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

ABSTRAK

Pegawai aparatur sipil negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintahan dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan  Pemerintah  atau  diserahi  tugas  negara lainnya  dan  digaji  berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam Aparatur Sipil Negara dapat kita ketahui adanya  mutasi  PNS   yang  mana  prosedur  mutasi  PNS  adalah  salah  satu administrasi  kepegawaian  yang dapat  diartikan  sebagai  seluruh  aktivitas  yang berkaitan  dengan penggunaan  tenaga  kerja  untuk  mencapai  tujuan  tertentu, dimana masalah pokoknya berkisar pada hal penerimaan, pengangkatan, pemindahan, pengembangan, balas jasa sampai pada pemberhentian. Dengan ini dalam rangka meningkatkan pemahaman PNS dapat kita tarik mengenai mutasi PNS, dalam arti Pemindahan PNS dengan maksud Mutasi PNS dari satu daerah kedaerah lain/antar instansi dalam satu Provinsi.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah hubungan hukum kepegawaian dengan lembaga kepegawaian di Indonesia, bagaimana mutasi PNS serta tugas pokok dan fungsi jabatan di Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kota Sibolga, apakah yang menjadi dasar hukum pelaksanaan mutasi/pemindahan PNS di Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kota Sibolga dan syarat-syarat atau prosedur apa saja yang harus dipenuhi oleh PNS dalam pelaksanaan mutasi/pemindahan.
Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif.   artinya penelitian mengacu pada norma hukumPenelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan,dimana melakukan pengumpulan data secara studi pustaka (library research) yang berkaitan dengan prosedur mutasi pegawai negeri sipil dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan UU No. 05 Tahun 2014 tentang ASN.
File Selengkapnya.....


Tag Favorit :

10. Prosedur Mutasi Pegawai Negeri Sipil Dari Satu Daerah Ke Daerah Lain Berdasarkan Undang – Undang Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

10. Prosedur Mutasi Pegawai Negeri Sipil Dari Satu Daerah Ke Daerah Lain Berdasarkan Undang – Undang Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara 10. Prosedur Mutasi Pegawai Negeri Sipil Dari Satu Daerah Ke Daerah Lain Berdasarkan Undang – Undang Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara 10. Prosedur Mutasi Pegawai Negeri Sipil Dari Satu Daerah Ke Daerah Lain Berdasarkan Undang – Undang Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara 10. Prosedur Mutasi Pegawai Negeri Sipil Dari Satu Daerah Ke Daerah Lain Berdasarkan Undang – Undang Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

Belum ada Komentar untuk "10. Prosedur Mutasi Pegawai Negeri Sipil Dari Satu Daerah Ke Daerah Lain Berdasarkan Undang – Undang Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel