13. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Tukar-Menukar Uang

Baca Juga..

ABSTRAK

Pada umumnya orang memandang uang sebagai alat tukar- menukar, namun sebagian orang ada yang memandang uang sebagi komoditas.  Dalam hukum Islam, uang tidak dianggap sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan sebagaimana dalam sistem perekonomian konvensional. Jika untuk pengecualian uang harus dipertukarkan dengan uang, maka pembayaran yang dilakukan harus seimbang. Penelitian ini didasarkan  atas  adanya  dalil  yang  di  riwayatkan  oleh  Ahmad  bahwa tukar-menukar barang sejenis harus dilakukan dengan tunai dan tidak boleh ada tambahannya. Namun, di Pati terdapat suatu penukaran mata uang,   yang   mana   jika   kita   ingin   menukarkan uang   kertas   yang nominalnya besar, ingin ditukarkan dengan uang kertas yang nominalnya kecil (pecahan) bisa dikenakan tambahan sebesar 5%-15%. Oleh karena itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik  Tukar-Menukar Uang (Studi Kasus  di Desa Panjunan Kecamatan Pati Kabupaten Pati)”. Adapun rumusan masalah  dalam penelitian  ini  adalah:  Bagaimana  Pandangan  Hukum Islam   terhadap   Praktik   Tukar-Menukar   Uang   di   Desa   Panjunan Kecamatan Pati Kabupaten Pati.
Penelitian ini merupakan field research dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara praktik tukar-menukar uang di Desa Panjunan Kecamatan Pati Kabupaten Pati  dengan  pandangan  hukum  Islam.  Sumber  datanya  meliputi  data primer dan  data sekunder.  Metode pengumpulan  data  dengan menggunakan metode wawancara dan metode dokumentasi. Analisis data bersifat deskriptif analitik.
Berdasarkan hasil analisis dari penelitian ini, maka penulis menyimpulkan bahwa praktik tukar-menukar uang yang terjadi di Desa Panjunan Kecamatan Pati Kabupaten Pati diperbolehkan dalam hukum Islam. Akad yang diterapkan dalam transaksi tersebut adalah akad ijarah, yakni Ijarah „alaa  al-a‟maal  ijarah.  Adapun  status  mengenai adanya tambahan dari jumlah uang yang ditukarkan dari keduaya bukanlah riba, karena tidak mengandung unsur eksploitasi di dalamnya. Tambahan uang tersebut adalah upah (ujrah) yang diterima penyedia jasa atas susah payahnya mendapatkan uang pecahan.

Kata Kunci: Hukum Islam, Tukar-Menukar, Upah (Ujrah). 
File Selengkapnya.....


Tag Favorit : skripsi feb ugm skripsi m banking skripsi 3 variabel skripsi 1 variabel skripsi akuntansi manajemen skripsi fkm uad skripsi good governance skripsi variabel x y z skripsi c bab i skripsi contoh bab 6 skripsi skripsi yang menggunakan desain one group pretest posttest skripsi work engagement skripsi tentang iso 9000 skripsi 212 mart

Baca Juga..


13. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Tukar-Menukar Uang adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

Jum'at 2 Mei 2025
13. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Tukar-Menukar Uang 13. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Tukar-Menukar Uang 13. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Tukar-Menukar Uang 13. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Tukar-Menukar Uang

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "13. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Tukar-Menukar Uang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel