17. Perlindungan Hak Pencipta Terhadap Pengubahan Aransemen Musik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Baca Juga..

ABSTRAK

Musik merupakan salah satu karya cipta yang dilindungi oleh Undang- Undang, yaitu Undang-Undang   Nomor   28   Tahun   2014   tentang   Hak   Cipta. Aransemen musik adalah menata dan memperkaya sebuah komposisi musik, melodi, atau lagu menjadi suatu gaya atau format yang baru dengan sentuhan kreatif pelaku aransemen (arranger). Adapun permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah Bagaimana pengaturan  perlindungan  hukum  yang diberikan  oleh  Undang-Undang Nomor  28 tahun 2014 kepada pencipta lagu sebagai pemegang hak cipta lagu terhadap pengubahan aransemen musik, Apa faktor yang   menyebabkan   timbulnya pengubahan aransemen musik yang sudah ada dan Bagaimana peran pemerintah Kota Medan dalam  melindungi hak pencipta lagu dalam pengubahan aransemen musik.
Metode penelitian yang dipergunakan dalam menyelesaikan skripsi ini adalah jenis penelitian normatif empiris. Jenis sumber data untuk penulisan skripsi adalah data primer dan data sekunder. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dan metode penelitian wawancara untuk mendapatkan data. Bentuk – bentuk pelanggaran Hak Cipta mengenai pengubahan aransemen musik menurut Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Bentuk – bentuk pelanggaran hak cipta antara lain berupa pengaransemen, pentransformasian sebagian atau  seluruh  ciptaan  orang lain dengan  cara  apapun  tanpa  izin  pencipta  atau pemegang hak cipta, bertentangan dengan undang-undang atau melanggar perjanjian. Kendala-kendala perlindungan hukum terhadap pengubahan aransemen musik, antara lain  dengan  pengaturan  rumusan  delik  aduan  dalam  Undang-Undang Nomor  28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menyebabkan pemerintah harus menunggu adanya laporan untuk melakukan penegakan hukum terhadap pengubahan aransemen musik.   Upaya   yang dilakukan   pemerintah   untuk   melindung   hak   cipta   atas pengubahan aransemen musik adalah mendaftarkan ciptaan musik yang diciptakan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar terciptanya kepastian hukum terhadap ciptaan musik atau lagu tersebut dan melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila ada pengubahan aransemen musik tanpa izin yang ditemukan.
File Selengkapnya.....


Tag Favorit : skripsi 3 bulan Sejarah Islam skripsi r+d pendidikan matematika skripsi semester 6 skripsi zakat produktif judul skripsi msdm skripsi data sekunder skripsi s.pd.k bab i skripsi pdf bab i skripsi teknik informatika skripsi 4 bulan skripsi wayang skripsi zalora skripsi gelandangan dan pengemis skripsi s.pd.k

17. Perlindungan Hak Pencipta Terhadap Pengubahan Aransemen Musik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

Kamis 20 Maret 2025
17. Perlindungan Hak Pencipta Terhadap Pengubahan Aransemen Musik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta 17. Perlindungan Hak Pencipta Terhadap Pengubahan Aransemen Musik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta 17. Perlindungan Hak Pencipta Terhadap Pengubahan Aransemen Musik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta 17. Perlindungan Hak Pencipta Terhadap Pengubahan Aransemen Musik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "17. Perlindungan Hak Pencipta Terhadap Pengubahan Aransemen Musik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel