17. Perlindungan Hak Pencipta Terhadap Pengubahan Aransemen Musik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Baca Juga..
ABSTRAK
Musik merupakan salah satu karya cipta yang dilindungi oleh Undang- Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Aransemen musik adalah menata dan memperkaya sebuah komposisi musik, melodi, atau lagu menjadi suatu gaya atau format yang baru dengan sentuhan kreatif pelaku aransemen (arranger). Adapun permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah Bagaimana pengaturan perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 kepada pencipta lagu sebagai pemegang hak cipta lagu terhadap pengubahan aransemen musik, Apa faktor yang menyebabkan timbulnya pengubahan aransemen musik yang sudah ada dan Bagaimana peran pemerintah Kota Medan dalam melindungi hak pencipta lagu dalam pengubahan aransemen musik.
Metode penelitian yang dipergunakan dalam menyelesaikan skripsi ini adalah jenis penelitian normatif empiris. Jenis sumber data untuk penulisan skripsi adalah data primer dan data sekunder. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dan metode penelitian wawancara untuk mendapatkan data. Bentuk – bentuk pelanggaran Hak Cipta mengenai pengubahan aransemen musik menurut Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Bentuk – bentuk pelanggaran hak cipta antara lain berupa pengaransemen, pentransformasian sebagian atau seluruh ciptaan orang lain dengan cara apapun tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta, bertentangan dengan undang-undang atau melanggar perjanjian. Kendala-kendala perlindungan hukum terhadap pengubahan aransemen musik, antara lain dengan pengaturan rumusan delik aduan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menyebabkan pemerintah harus menunggu adanya laporan untuk melakukan penegakan hukum terhadap pengubahan aransemen musik. Upaya yang dilakukan pemerintah untuk melindung hak cipta atas pengubahan aransemen musik adalah mendaftarkan ciptaan musik yang diciptakan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar terciptanya kepastian hukum terhadap ciptaan musik atau lagu tersebut dan melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila ada pengubahan aransemen musik tanpa izin yang ditemukan.
Baca Juga..
- 64. Pengangkatan Anak (ADOPSI) Oleh Orang Tua Angkat Yang Belum Menikah (Studi Penetapan Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor 0036PDT.P2012PA.TNK)
- 63. Perlindungan Hukum Terhadap DebiturNasabah Dalam Perjanjian Kredit Bank
- 62. Analisis Hukum Terhadap Perjanjian Angkutan Antara Perusahaan Angkutan Barang Dengan Pengirim Melalui Angkutan Darat
- 61. Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah
17. Perlindungan Hak Pencipta Terhadap Pengubahan Aransemen Musik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta adalah yang barusan kamu baca.
PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA,
+GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI
,




Belum ada Komentar untuk "17. Perlindungan Hak Pencipta Terhadap Pengubahan Aransemen Musik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta"
Posting Komentar