19. Sistem Multi Partai dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif di Indonesia Pasca Reformasi

ABSTRAK

Di dalam era demokrasi pasca reformasi di Indonesia kini, setiap warga negara  telah diberikan  kebebasan  untuk  berserikat,  berkumpul,  serta mengeluarkan  pendapat  yang  mana  hal tersebut  merupakan  suatu  hak  asasi manusia yang dijamin di dalam undang-undang dasar 1945. Dengan demikian maka keberadaan partai politik merupakan hal yang lumrah muncul dalam negara demokratis dan merupakan sarana bagi warga negara untuk turut serta atau berpartisipasi dalam proses pengelolaan negara. Setiap pemerintahan yang demokratis, maka akan melaksanakan pemilihan umum oleh karena pemilihan umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat. Pemilihan umum dilaksanakn dengan partai politik sebagai pesertanya. Banyaknya partai politik sdi Indonesia merupakan hal yang lumrah mengingat keanekaragaman budaya di Indonesia, oleh karena itu dibentuklah aturan-aturan untuk menyederhanakan jumlah partai politik melalui pemilihan umum itu sendiri. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sesungguhnya bentuk sistem kepartaian yang ada di Indonesia, serta pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia dan pelaksanaan pemilihan umum legislatif di Indonesia yang dilaksanakan setelah masa reformasi yang mana akan dikemukakan di dalam skripsi ini.
Dalam menyusun skripsi ini digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan melakukan penelitian terhadap Undang-Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik, dan Undang-undang mengenai pemilihan umum, serta sumber-sumber lainnya yang berkaitan.
Partai  politik  merupakan  suatu  wadah  bagi  sekelompok  warga  negara untuk menyalurkan aspirasi politiknya sekaligus sebagai suatu kendaraan atau alat bantu orang atau warga negara untuk mendapatkan kekuasaan dan ikut serta di dalam pemerintahan serta memperjuangkan kepentingan anggotanya, bangsa, dan negara. Pemilihan umum merupakan suatu bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat yang mana melalui pemilu setiap orang berhak untuk memilih dan dipilih. Sistem multi partai yang ada di Indonesia merupakan suatu tuntutan kebebasan di Indonesia akibat dikekangnya pertumbuhan partai politik pada masa orde baru, selain itu sejalan pula dengan masyarakat Indonesia yang plural.

(Kata kunci: Multi Partai,Pemilihan Umum,Pasca Reformasi)
File Selengkapnya.....


Tag Favorit :

19. Sistem Multi Partai dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif di Indonesia Pasca Reformasi adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

19. Sistem Multi Partai dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif di Indonesia Pasca Reformasi 19. Sistem Multi Partai dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif di Indonesia Pasca Reformasi 19. Sistem Multi Partai dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif di Indonesia Pasca Reformasi 19. Sistem Multi Partai dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif di Indonesia Pasca Reformasi

Belum ada Komentar untuk "19. Sistem Multi Partai dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif di Indonesia Pasca Reformasi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel