24. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Akibat Perbedaan Harga Antara di Rak Dengan di Kasir Ditinjau dari UU Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999

Baca Juga..

ABSTRAK

Konsumen berada pada posisi yang lemah, maka konsumen harus dilindungi oleh hukum yang sifat dan tujuannya adalah memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap konsumen. Hal ini karena tingkat kesadaran pelaku usaha untuk menciptakan iklim usaha yang sehat masih minim. Akibatnya konsumenlah   yang   selalu   dirugikan.   Dalam   hal   ini   untuk   memberikan perlindungan  dan  kepastian  hukum  bagi  konsumen,  maka  lahirlah  Undang- Undang Perlindungan Konsumen, dimana Undang-Undang.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kombinasi penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Penelitian yuridis normatif yaitu mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang- undangan dan norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat. Sementara penelitian yuridis empiris adalah penelitian permasalahan mengenai hal-hal yang bersifat yuridis dan didasarkan atas fakta-fakta yang diperoleh dari hasil penelitian dengan mengacu kepada pola-pola perilaku masyarakat yang nyata dilapangan. Data  yang  digunakan  yaitu  data  sekunder  dan  data  primer.  Data  sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan, sedangkan data primer diperoleh dari sumber data yaitu melalui wawancara.
Dari   hasil   penelitian   diperoleh   bahwa   Perlindungan   Hukum   Bagi Konsumen Akibat Perbedaan Harga Antara Di Rak Dengan Di Kasir Ditinjau Dari UU Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 (Studi: PT. Inti Cakrawala Citra Medan). Berhubungan dengan perannya PT. Inti Cakrawala Citra sebagai pelaku usaha telah berusaha aktif dalam membuat, menyesuaikan, dan mengawasi pelaksaan kegiatan usaha yang dilakukannya. Salah satunya adalah bahwa setiap hari ada pengawasan (monitoring) terhadap perubahan harga yang di cetak di pagi hari. Jika ada perubahan harga maka, label harga akan di cetak ulang dan diserahkan kepada setiap pramuniaga di lorong masing-masing untuk digantinya. Berkaitan dengan tanggung jawabnya maka PT. Inti Cakrawala Citra memberikan tanggung jawab kepada setiap pramuniaga untuk bertanggungjawab di setiap lorong dan mereka diwajibkan mengubah harga apabila ada perubahan harga agar tidak terjadi perbedaan harga antara di rak dengan di kasir. Tetapi apabila terjadi sengketa, maka PT. Inti Cakrawala Citra akan melakukan ganti rugi yang sesuai dengan kesepakatan dengan konsumen yang menjadi korban dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Perbedaan Harga.
File Selengkapnya.....


Tag Favorit : skripsi bab 3 skripsi 5 momen hand hygiene Kedokteran skripsi game edukasi Tesis Farmasi skripsi korelasi skripsi 2017 skripsi teknik informatika skripsi organizational citizenship behavior bab 1 skripsi pendidikan skripsi msdm 3 variabel skripsi etnografi komunikasi Fisika 5 judul skripsi skripsi 4433

24. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Akibat Perbedaan Harga Antara di Rak Dengan di Kasir Ditinjau dari UU Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

Sabtu 22 Maret 2025
24. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Akibat Perbedaan Harga Antara di Rak Dengan di Kasir Ditinjau dari UU Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 24. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Akibat Perbedaan Harga Antara di Rak Dengan di Kasir Ditinjau dari UU Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 24. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Akibat Perbedaan Harga Antara di Rak Dengan di Kasir Ditinjau dari UU Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 24. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Akibat Perbedaan Harga Antara di Rak Dengan di Kasir Ditinjau dari UU Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "24. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Akibat Perbedaan Harga Antara di Rak Dengan di Kasir Ditinjau dari UU Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel