33. Tinjauan Maslahah Mursalah Terhadap Hadhanah Ibu Murtad

Baca Juga..

ABSTRAK

Masa anak-anak merupakan periodesasi yang penting dalam kehidupan manusia, karena masa tersebut seorang anak memerlukan orang lain dalam kehidupannya, baik dalam menjamin keselamatan jasmani maupun rohani seorang anak. Untuk mencapai hal tersebut diperlukan peran dan tanggung jawab   dari kedua orang tua. Namun harapan tersebut tidak dapat terwujud, apabila terjadi perceraian antara ayah dan ibu si anak. Permasalahan yang muncul adalah kepada siapakah anak itu diasuh jika diantara ibu dan ayahnya sama-sama mempunyai cacat  hukum  sebagai  pemegang hadhanah.  Hal  inilah  yang  terdapat  dalam putusan Pengadilan Agama Maumere nomor 1/Pdt.G/2013/PA.MUR, dimana dalam putusan tersebut ibu mempunyai cacat hukum sebagai pemegang hadhanah karena kemurtadannya dan ayah juga mempunyai cacat hukum karena pernah dijatuhi pidana penjara terkait masalah penelantaran anak. Adapun dalam putusannya hakim memutuskan untuk menetapkan hadhanah jatuh kepada ibu yang murtad.
Berdasarkan latar belakang di atas,  pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Agama Maumere Nomor 1/Pdt.G/2013/PA.MUR tentang pemberian hak asuh anak terhadap  ibu  murtad?  2)  Bagaimana aspek  maslahah  mursalah  dari putusan Agama Maumere Nomor 1/Pdt.G/2013/PA.MUR?Adapun jenis   penelitian   ini   adalah library   research   (penelitian kepustakaan)  dengan  menggunakan data primer  berupa  Putusan  Pengadilan Agama Maumere Nomor 1/Pdt.G/2013/PA.MUR. Teknik pengumpulan data berupa teknik dokumentasi. Dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode deskriptif analisis.
Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor perilaku buruk dan murtad yang dimiliki pemohon dan termohon, pada dasarnya menjadikan kedua pihak ternghalang untuk mendapatkan hak hadhanah atas ketiga anak mereka. Hal tersebut diatur di dalam hukum positif yaitu Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam huruf   (c):   Apabila   pemegang   hadhanah   ternyata   tidak   dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain  yang mempunyai hak hadhanah pula. Sedangkan dalam putusannya majelis hakim memutuskan hak hadhanah diberikan kepada ibu yang murtad, dengan alasan mudarat anak akan lebih ringan apabila anak dalam pengasuhan ibu daripada dengan ayahnya yang pernah  menelantarkan  keluarganya.  Jika  diperhatikan  pertimbangan  perilaku buruk  yang dimiliki  ayah  (pemohon)  baru  sebatas  kekhawatiran.  Sedangkan apabila anak dalam pengasuhan ibu yang murtad (termohon) sudah jelas hal tersebut akan mengancam aqidah bagi ketiga anak. apabila dikorelasikan dengan maslahah mursalah dengan amar putusan hak hadhanah diberikan kepada ibu yang murtad, majelis hakim telah mengrobankan hifz al-ddin seorang anak dengan sebatas mengkhawatirkan hifz an-nafs anak tersebut.

Kata Kunci: Hadhanah, Murtad, Maslahah Mursalah. 
File Selengkapnya.....


Tag Favorit : judul skripsi m keuangan bab i skripsi akuntansi skripsi psikologi kuantitatif skripsi b.indonesia skripsi campur kode skripsi course review horay skripsi kualitatif psikologi skripsi sastra indonesia skripsi penerapan atmel 89s51 Free Download Skripsi contoh skripsi y skripsi rnd skripsi umy skripsi qfd skripsi zakat pertanian

33. Tinjauan Maslahah Mursalah Terhadap Hadhanah Ibu Murtad adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

Rabu 19 Maret 2025
33. Tinjauan Maslahah Mursalah Terhadap Hadhanah Ibu Murtad 33. Tinjauan Maslahah Mursalah Terhadap Hadhanah Ibu Murtad 33. Tinjauan Maslahah Mursalah Terhadap Hadhanah Ibu Murtad 33. Tinjauan Maslahah Mursalah Terhadap Hadhanah Ibu Murtad

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "33. Tinjauan Maslahah Mursalah Terhadap Hadhanah Ibu Murtad"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel