37. Peranan Bappeda Dalam Proses Perencanaan Pembangunan Partisipatif

ABSTRAK

Penyelenggaraan   pemerintahan   daerah   dalam   era   otonomi   daerah   seperti sekarang ini lebih menekankan pada prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. Hal ini merupakan perwujudan pelaksanaan azas desentralisasi dalam pelaksanaan pemerintahan di   daerah.Partisipasi masyarakat (public participation) pada tatanan pemerintahan yang demokratis menghendaki adanya keterlibatan publik dalam proses perencanaan  pembangunan  yang  semakin  penting  dalam  penyelenggaraan  otonomi daerah melalui musrenbang sesuai dengan Undang-Undang republik Indonesia No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bappeda Kabupaten Humbang Hasundutan sebagai  bagian  dari pemerintah, hanya  mengatur  jadwal  pelaksanaan  musrenbang, sebagai narasumber dalam pelaksanaan musrenbang kecamatan dan sebagai fasilitator dalam pelaksanaan forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten. Akan tetapi, substansi dalam musrenbang itu sendiri diserahkan langsung kepada masyarakat
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang didukung olehdata primer berupa hasil wawancara mendalam serta data sekunder berupatelaah dokumen. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis konten. Penelitianini dilakukan pada Maret 2016.
Hasil   penelitian   menunjukkan   bahwa   peranan   Bappeda   dalam   Proses Perencanaan Pembangunan Partisipatif di Kabupaten Humbang Hasundutan sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 17 tahun 2011. Perencanaan pembangunan yang dilaksanakan berbasis kepada masyarakat. Masyarakat dilibatkan aktif dalam musrenbang yang dilaksanakan baik tingkat desa, kecamatan, Forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten. Akan tetapi, diperlukan adanya peningkatan kapasitas aparat Bappeda dalam melakukan pendampingan dalam musrembang agar benar-benar memiliki kemampuan dalam  menjalankan  perannya  sebagaifasilitator  dalam  kegiatan  Musrenbang kecamatan.Bappeda  Kabupaten  Humbang  Hasundutan  juga  seharusnya  melakukan pendampingan musrenbang hingga ke tingkat musrenbang desa, tidak hanya melakukan pendampingan di tingkat kecamatan, Forus SKPD dan musrenbang kabupaten saja. Dan Bappeda meningkatkan

Kata Kunci:  Peranan, Bappeda,Perencanaan Pembangunan, Perencanaan Partisipatif, Kabupaten Humbang Hasundutan
File Selengkapnya.....


Tag Favorit :

37. Peranan Bappeda Dalam Proses Perencanaan Pembangunan Partisipatif adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

37. Peranan Bappeda Dalam Proses Perencanaan Pembangunan Partisipatif 37. Peranan Bappeda Dalam Proses Perencanaan Pembangunan Partisipatif 37. Peranan Bappeda Dalam Proses Perencanaan Pembangunan Partisipatif 37. Peranan Bappeda Dalam Proses Perencanaan Pembangunan Partisipatif

Belum ada Komentar untuk "37. Peranan Bappeda Dalam Proses Perencanaan Pembangunan Partisipatif"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel