39. Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui upaya perlindungan hukum yang diberikan terhadap perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga, dan Untuk mengetahui kendala penegakan hukum dalam mengimplementasikan perlindungan korban kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga
Penelitian ini dilaksanakan di Polrestabes Kota Makassar, Kejaksaan Negeri Makassar dan Pengadilan Negeri Makassar. Metode yang digunakan yaitu metode penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Data primer diperoleh langsung dari hasil wawancara dengan narasumber sedangkan data sekunder diperoleh dari berbagai literatur, dokumen- dokumen serta peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Upaya pelindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga saat ini diatur dalam perundang undangan di Indonesia, seperti: Kitab Undang-Undang Pidana, Undang- Undang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Pvumah Tangga. Bentuk perlindungan hukum  secara  langsung  melalui  lembaga-lembaga yang  ada  seperti: Pusat Pelayanan Terpadu, serta Lembaga Bantuan Hukum. Kendala aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan daiam rumah tangga oleh; Kepolisian yaitu; 1). Pihak korban dan keluarga korban tidak mau memberikan keterangan  akan adanya  kekerasan dalam  rumah  tangga karena merasa malu; 2). Kasus KDRT tidak ditindaklanjuti pada tahap selanjutnya karena korban memilih menarik laporanva dangan alasan memelihara keutuhan keluarga. Sedangkan instansi Kejaksaan yaitu; 1). Tidak memenuhi syarat-syarat materil seperti tidak adanya atau kaburnya tempus delictinya; 2). Tidak memenuhi syarat-syarat formal seperti kurangnya  alat  bukti.  Dan  instansi  Kehakiman;  1). Korban tidak  hadir dalam persidangan; 2). BAP dari Kepolisian tidak lengkap, korban tidak memberi keterangan; 3). Pelaku tidak hadir dalam persidangan 
File Selengkapnya.....


Tag Favorit : Ilmu Hukum Ilmu Komputer f tabel skripsi semester 7 skripsi skripsi itb skripsi 1 bab 1 skripsi pendidikan matematika skripsi bab 4 skripsi csr skripsi akuntansi skripsi psikologi kuantitatif skripsi fib ugm skripsi 3 variabel manajemen keuangan skripsi teknik lingkungan skripsi zakat contoh skripsi y

39. Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

Senin 17 Maret 2025
39. Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga 39. Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga 39. Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga 39. Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "39. Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel