7. Tinjauan Ketatanegaraan Pelaksanaan Pemilukada Serentak Dalam Penyelenggaraan Demokrasi Di Indonesia

ABSTRAK

Pemilukada   serentak   adalah   pemilihan   umum   kepala   daerah   yaitu Gubernur, Bupati dan Walikota secara bersamaan dalam sekali pemilihan yang akan  dimulai  pada akhir tahun  2015 ini. Tujuan  dilaksanakannya pemilukada serentak ini adalah terciptanya efektivitas dan efisiensi yang tentunya bisa menghemat anggaran. Permasalahan dalam skripsi ini membahas tentang keefektifan pemilukada serentak di Indonesia dari segi biaya dan kinerja penyelenggaranya, pengaturan kewenangan Kepala Daerah Sementara selama menduduki masa kekosongan Kepala Daerah, serta kedudukan Kepala Daerah yang masa jabatannya kurang dari satu periode dan lebih dari satu periode. Berdasarkan   permasalahan   yang   dimaksud,   maka   skripsi   ini   diberi   judul “Tinjauan Ketatanegaraan Pelaksanaan Pemilukada Serentak dalam Penyelenggaraan Demokrasi di Indonesia (Studi Pada KPUD Kabupaten Karo).”
Metode  yang  digunakan  dalam  skripsi  ini  adalah  penelitian  yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Bahan pustaka yang dapat dijadikan sumber dari penelitian didapatkan dari buku-buku, artikel, majalah, dan media elektronik. Studi kasus skripsi ini dilakukan di KPUD Kabupaten Karo. Penelitian dilaksanakan guna melengkapi penyelesaian skripsi ini.
Kesimpulannya tujuan dilaksanakannya pemiluda serentak adalah terciptanya efektivitas dan efisiensi. Efisiensi dapat tercipta pada perencanaan, biaya penyelenggaraan, dan pendayagunaan personel secara penuh selama lima tahun. Hal ini akan menghemat anggaran yang meliputi honor petugas TPS, biaya bimbingan teknis, biaya sosialisasi dan biaya-biaya lain untuk satu kali pemilihan. Pada masa transisi, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, bupati dan walikota maka diangkat pejabat gubernur, pejabat bupati, pejabat walikota sampai terpilih  yang  definitif. Adapun  tugas,  wewenang,  kewajiban  dan  hak  Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diatur dalam Pasal 65, 66, 67, 68, 69 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014. Mahkamah Konstitusi memutuskan setengah dari 5  (lima)  tahun  masa  jabatan  yang  sudah  dijalani  oleh  Kepala  Daerah sudah dihitung satu periode. Jika sudah menjabat 2 (dua) kali tetapi masih kurang dari 7,5 (tujuh koma lima) tahun menjabat, maka periode berikutnya dapat mengikuti pilkada kembali. Masa jabatan yang dihitung satu periode adalah yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan. Hal ini terdapat dalam ketentuan Pasal 202, 203 ayat 2, 204 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Kata  kunci  :  Pemilukada  Serentak,  Efektivitas  dan  Efisiensi,  Masa  Transisi
Kepala Daerah.
File Selengkapnya.....


Tag Favorit :

7. Tinjauan Ketatanegaraan Pelaksanaan Pemilukada Serentak Dalam Penyelenggaraan Demokrasi Di Indonesia adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

7. Tinjauan Ketatanegaraan Pelaksanaan Pemilukada Serentak Dalam Penyelenggaraan Demokrasi Di Indonesia 7. Tinjauan Ketatanegaraan Pelaksanaan Pemilukada Serentak Dalam Penyelenggaraan Demokrasi Di Indonesia 7. Tinjauan Ketatanegaraan Pelaksanaan Pemilukada Serentak Dalam Penyelenggaraan Demokrasi Di Indonesia 7. Tinjauan Ketatanegaraan Pelaksanaan Pemilukada Serentak Dalam Penyelenggaraan Demokrasi Di Indonesia

Belum ada Komentar untuk "7. Tinjauan Ketatanegaraan Pelaksanaan Pemilukada Serentak Dalam Penyelenggaraan Demokrasi Di Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel