4. Peranan Manajemen Risiko (Riskmanagement) Dalam Tugas Dan Tanggung Jawad Direksi Bank Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia

ABSTRAK
Bank sebagai lembaga intermediasi keuangan selalu dihadapkan pada resiko yang memberikan efek negatif terhadap perekonomian dan pertumbuhan Bank. Untuk dapat menghindari resiko tersebut mak setiap pengelolaan dalam hal ini direksi diwajibkan menerapkan menejemen resiko agar dapat memberikan gambaran mengenai  kerugian  yang  akan  dihadapi  Bank.  Ada  tiga permasalahan  dalam menjawab tesis ini yaitu pertama mengapa manejemen resiko penting bagi dereksi Bank. Kedua bagaimana pengaturan manajemen resiko oleh direksi Bank berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Ketiga bagaimana pengaturan hukum bagi direksi apabila lalai menerapkan menejemen resiko.
Penelitian ini mengunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data pokok dalam penelitian adalah data sumber, yang dikumpulkan dengan tehnik studi kepustakaan dan di analisa secara kualitstif. Menejemen risiko diterapkan direksi agar bank tidak mengalami kerugian, sehingga mengelola dana nasabah dengan baik dan menjaga kepercayaan masyarakat. Penerapan menejemen  resiko  diatur  secara  implisit  dalam  UU  Perbankan  dalam prinsif kehati-hatian dan secara ekslisit dalam  PBI no.  11/25/PBI/2009 Tengtang perubahan atas perturan bank Indonesia Nomor 5/ 8/ PBI/2003Tentang Penerapan Menejemen  Risiko  Bagi  Bank  Umu.  Penerapan menejemen  risiko  yang  telah dilakukan  oleh  direksi  dengan  baik  tetapi  bank  tetap  mengalami kerugian  maka direksi tidak dapat dipertanggung jawabkan secara pribadi. Apabila kerugian adalah kelalaian direksi akibat dari kurangnya kehati-hatian dalam etikad baik sehingga menyebabkan kerugian maka direksi bertanggung jawab secara pribadi.
Disarankan perlu adanya rigulasi yang memberika adanya sanksi tegas bagi direksi yang tidak menerapkan menejemen risiko dan regulasi batasan pertanggung jawaban direksi yang telah menjalankan menejemen risiko tetapi risiko tetap terjadi dan perlu amendemen UU Perbankan yang menjelaskan secara eksplisit peetingnya menejemen risiko.

Kata kunci: Manejemen risiko bank, Tugas dan tanggung jawab direksi 
File Selengkapnya.....


Tag Favorit :

4. Peranan Manajemen Risiko (Riskmanagement) Dalam Tugas Dan Tanggung Jawad Direksi Bank Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

4. Peranan Manajemen Risiko (Riskmanagement) Dalam Tugas Dan Tanggung Jawad Direksi Bank Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia 4. Peranan Manajemen Risiko (Riskmanagement) Dalam Tugas Dan Tanggung Jawad Direksi Bank Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia 4. Peranan Manajemen Risiko (Riskmanagement) Dalam Tugas Dan Tanggung Jawad Direksi Bank Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia 4. Peranan Manajemen Risiko (Riskmanagement) Dalam Tugas Dan Tanggung Jawad Direksi Bank Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia

Belum ada Komentar untuk "4. Peranan Manajemen Risiko (Riskmanagement) Dalam Tugas Dan Tanggung Jawad Direksi Bank Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel