18. Kebijakan Kriminal dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Hewan

ABSTRAK
Kebijakan criminal atau politik kriminal merupakan suatu usaha yang rasional dari masyarakat dalam menanggulangi kejahatan. Upaya atau kebijakan untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kejahatan khususnya hewan ternak meliputi  aspek  kebijakan  kriminal.  Mengingat  upaya  penanggualangan  kejahatan lewat jalur penal dan non-penal. Ternak ditetapkan oleh pembentuk Undang-undang sebagai faktor-faktor memperberat didasarkan pada pertimbangan mengenai keadaan khusus pada Indonesia.
Tingginya tindak pidana pencurian hewan khususnya di Kabupaten Padang Lawas Utara menimbulkan keresahan di masyarakat, tingkat pencurian hewan ternak dikarenakan banyak faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana pencurian hewan tersebut. Adapun faktor-faktor terjadinya pencurian hewan ternak di paluta terdiri dari faktor ekonomi,   faktor pendidikan, faktor geografis dan faktor budaya. Beberapa kasus pencurian hewan ternak di Kabupaten Padang Lawas Utara dapat  dipahami  jika  dikaitkan  dengan  motivasi  pelaku  guna mencari  keuntungan dengan melawan hukum. Penanggulangan pencurian hewan ternak di Padang Lawas Utara dilakukan dengan upaya penal dan non penal.
Aturan   hokum   adat   yang   berdasakan   kepada   Surat   Tumbaga   Holing mencakup dasar-dasar hukum adat di Kabupaten Padang Lawas Utara. Dalam delik adat bersifat terbuka dan lentur terhadap suatu unsur-unsur yang baru,  yang berubah baik yang dating dari luar ataupun karena perubahan dan perkembangan masyarakat lingkungannya.  Adat  istiadat  (budaya) Padang  Lawas Utara  hanya  tertulis  dalam Surat Tumbaga Holing yang   hanya dapat dibaca hati, tidak oleh mata, maka agar adat istiadat tersebut tetap lestari.  Perubahan adat istiadat bukan berarti menghapus adat yang lama dan diganti dengan yang baru, perubahan terjadi karena penagaruh kejadian-kejadian,  pengaruh  peri  kehidupan  yang  silih  berganti.  Efektifitas  dari sanksi-sanksi   yang   diterapakan   sesuai   dengan   hukum   adat   yang   tumbuh   di masyarakat Padang Lawas Utara. Dengan adanya aturan-aturan adat yang tumbuh dan diwariskan secara turun temurun sampai sekarang dapat di aplikasikan sebagai kebijakan kriminal dalam upaya penanggulangan tindak pidana pencurian hewan di Kabupaten Lawas Utara.

Kata Kunci: Kebijakan Krimial, Upaya Penanggulangan, Kearifan Lokal 
File Selengkapnya.....


Tag Favorit :

18. Kebijakan Kriminal dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Hewan adalah yang barusan kamu baca.

Ketentuan Jika Kamu butuh file Lengkapnya kamu cukup mengganti bea maintance 20RIBU saja, Caranya silahkan chat WA, Setelah FILEnya dikirim ke Kamu baru kamu bayar (bisa di Alfamart/INDOMARET Mudahkan! , Request file ini Via WA Klik Disini

Buruan Mumpung masih Ada silahkan KLIK TOMBOL WHATSAPP/ WA Klik Disini



Gak ada Ruginya dari Pada cari kesana kemari, Klik Disini 18. Kebijakan Kriminal dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Hewan

Belum ada Komentar untuk "18. Kebijakan Kriminal dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Hewan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel