44. Tinjauan Yuridis Surat Perjanjian (Kontrak) Pemborongan Antara Dinas KIMPRASDA (Permukiman Dan Prasarana Daerah)

ABSTRAK
Jalan sebagai salah satu prasarana fisik atau infrastruktur dasar yang sangat penting untuk menunjang aktifitas manusia. Banyaknya jalan yang rusak di berbagai  daerah di Indonesia membuat pemerintah  harus  bekerja  keras  untuk mengadakan perbaikan salah satunya dengan cara melakukan pengaspalan jalan. Dalam rangka pelaksanaan perbaikan jalan di daerah Labuhanbatu, pemerintah dalam hal ini Dinas Permukiman dan Prasarana Daerah Labuhanbatu mengadakan kerjasama dengan kontraktor yang bergerak dalam bidang penyedia barang/jasa yaitu CV. Raut Agung Group. Adapun permasalahan yang dibahas adalah bagaimana proses pelaksanaan perjanjian pemborongan antara Dinas KIMPRASDA (Dinas Permukiman Dan Prasarana Daerah) Labuhanbatu dengan CV. Raut Agung Group, bagaimana pengaturan hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan perjanjian pemborongan pengaspalan jalan, serta apa kendala dalam pelaksanaan proyek dan bagaimana upaya yang dilakukan oleh para pihak untuk menyelesaikan sengketa dalam perjanjian pemborongan tersebut.
Metode   penelitian   yang   digunakan  penulis   adalah   penelitian   hukum normatif yang bersifat deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder serta data-data yang diperoleh setelah diadakannya survey kelapangan yang kemudian disusun secara sistematis untuk menggambarkan secara jelas hal-hal yang dipersoalkan dalam skripsi ini.
Adapun kesimpulan dari skripsi ini adalah perjanjian pemborongan antara Dinas Kimprasda dengan  CV.  Raut  Agung  group  dilakukan  dengan  metode pelelangan umum dengan proses pasca kualifikasi, menggunakan kontrak harga satuan. Baik Dinas Kimprasda maupun CV. Raut Agung telah memenuhi hak-hak dan kewajiban mereka seperti yang telah tertuang didalam kontrak, serta tidak ada ditemukan kendala dalam proses pelaksanaan perjanjian pemborongan tersebut. Saran dari skripsi ini adalah pemerintah perlu melakukan pengawasan secara ketat dan intensif semua proyek pengaspalan jalan, adanya klausul-klausul yang jelas dan seimbang dalam kontrak agar tidak ada pihak yang dirugikan, serta apabila muncul perselisihan cukup  diselesaikan dengan  cara musyawarah tanpa  harus dibawa ke pengadilan.

Kata  kunci  :  Perjanjian  Pemborongan,  Pengadaan  Barang/Jasa  Pemerintah, Kontrak Harga Satuan.


Tag Favorit :

44. Tinjauan Yuridis Surat Perjanjian (Kontrak) Pemborongan Antara Dinas KIMPRASDA (Permukiman Dan Prasarana Daerah) adalah yang barusan kamu baca.

Ketentuan Jika Kamu butuh file Lengkapnya kamu cukup mengganti bea maintance 20RIBU saja, Caranya silahkan chat WA, Setelah FILEnya dikirim ke Kamu baru kamu bayar (bisa di Alfamart/INDOMARET Mudahkan! , Request file ini Via WA Klik Disini

Buruan Mumpung masih Ada silahkan KLIK TOMBOL WHATSAPP/ WA Klik Disini



Gak ada Ruginya dari Pada cari kesana kemari, Klik Disini 44. Tinjauan Yuridis Surat Perjanjian (Kontrak) Pemborongan Antara Dinas KIMPRASDA (Permukiman Dan Prasarana Daerah)

Belum ada Komentar untuk "44. Tinjauan Yuridis Surat Perjanjian (Kontrak) Pemborongan Antara Dinas KIMPRASDA (Permukiman Dan Prasarana Daerah)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel