47. Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pemilik Satwa yang Dilindungi Tanpa Izin

ABSTRAK
Indonesia adalah bangsa yang kaya akan sumber daya keanekaragaman hayati dengan tingkat endemis yang tinggi. Satwa yang ada di habitat wilayah Indonesia adalah ciri suatu pulau yang didiami satwa tersebut, karena ekosistem di dalamnya mendukung untuk perkembangan satwa itu sendiri. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Tim Cegah Satwa Punah dari ProFauna Indonesia, sekitar   300.000 jenis satwa liar atau 17% dari jenis satwa di dunia berada di Indonesia. Hal tersebut merupakan suatu peluang bangsa Indonesia untuk dapat memanfaatkan kekayaan sumber daya ini untuk meningkatkan pendapatan ekonomi, terutama yang hidup di sekitar habitat satwa. Namun pemanfaatan ini harus betul-betul memperhatikan kondisi populasi yang dimanfaatkan untuk menjaga laju populasinya agar memperoleh manfaat yang berkelanjutan. Disamping peluang pemanfaatan peningkatan ekonomi cukup besar, Indonesia juga merupakan salah satu negara dengan tingkat laju kepunahan berbagai jenis satwanya cukup tinggi. Banyak satwa yang berada diambang kepunahan. Dapat kita lihat dari semakin jarangnya kita menemui beberapa jenis hewan tersebut seperti kakak tua jambul kuning, harimau sumatera, orang utan, badak bercula satu, dan masih banyak lagi hewan lainnya hidup di daratan, perairan dan udara hidup di daerah aslinya, bahkan ada beberapa diantaranya sudah hidup di penangkaran untuk mencegah kepunahannya.
Alasan inilah yang menjadikan penulis menulis ini dengan membahas permasalahan apakah sanksi pidana bagi orang yang memiliki satwa liar yang dilindungi tanpa    izin. Penulisan karya ilmiah ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan atau penelitian hukum doktrinal yang dapat diartikan sebagai penelitian hukum dengan cara meneliti bahan primer dan bahan sekunder serta dengan melakukan pengumpulan data melalui studi kepustakaan.
Penerapan sanksi pidana pada kasus ini kurang tepat karena ada unsur yang tidak dipakai hakim sebagai dasar dalam penjatuhan sanksi. Pada kasus ini menunjukan bahwa, setiap orang wajib bertanggungjawab atas kelestarian dan kelangsungan  satwa di  alam.  Setiap  orang  yang melanggar ketentuan  hukum, wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan orang yang terbukti memiliki satwa yang dilindungi, dapat dikenakan sanksi pidana.

Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Satwa yang Dilindungi, dan Tanpa Izin


Tag Favorit :

47. Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pemilik Satwa yang Dilindungi Tanpa Izin adalah yang barusan kamu baca.

Ketentuan Jika Kamu butuh file Lengkapnya kamu cukup mengganti bea maintance 20RIBU saja, Caranya silahkan chat WA, Setelah FILEnya dikirim ke Kamu baru kamu bayar (bisa di Alfamart/INDOMARET Mudahkan! , Request file ini Via WA Klik Disini

Buruan Mumpung masih Ada silahkan KLIK TOMBOL WHATSAPP/ WA Klik Disini



Gak ada Ruginya dari Pada cari kesana kemari, Klik Disini 47. Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pemilik Satwa yang Dilindungi Tanpa Izin

Belum ada Komentar untuk "47. Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pemilik Satwa yang Dilindungi Tanpa Izin"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel