52. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Hal Terjadinya Kebakaran Lahan

ABSTRAK
Korporasi pada awalnya kurang diperhatikan sebagai subjek hukum. Hal ini karena korporasi sulit untuk dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terjadi perbuatan pidana yang dilakukan atas nama sebuah korporasi. Beberapa peraturan perundang-undangan memang sudah mengatur keberadaan korporasi sebagai subjek hukum pidana. namun kenyataanya, hakim masih enggan untuk bersikap tegas dalam memberikan putusa pidana terhadap sebuah korporasi. Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sanksi bagi korporasi yang melakukan tindak pidana terhadap lingkugan hidup. Kendala yang dihadapi dalam pemberian sanksi terhadap korporasi adalah muncul pro kontra bagaimana sebuh korporasi dikenai pertanggungjawaban pidana. hal ini terkait dengan wujud korporasi  yang abstrak  yang secara kasat mata tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana layaknya manusia. Maka bergerak dari dasar pemikiran diatas , ada beberapa masalah yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini yakni bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hal terjadinya kebakaran lahan serta bagaimana pertimbangan hakim tentang pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kasus yang melibatkan PT.Adei Plantation & Industry (Studi Putusan No. 228/Pid.Sus/2013/PN.PLW).
Penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan normatif (yuridis normative) dengan teknik pengumpulan data berupa penelitian kepustakaan (library reseach) yang menitik beratkan pada data sekunder yaitu memaparkan beberapa peraturan hukum yang berkaitan dengan topik skripsi kemudian buku, artikel, majalah maupun jurnal yang membahas topik yang sama serta peraturan perundang-undangan yang terkait. Hal ini kemudian dianalisis sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.
Adapun doktrin yang digunakan dalam menuntut korporasi dalam pembahasan skripsi ini ialah doktrin Identifikasi, Doktrin pertanggungjawaban Pengganti (Vicarious Liability) dan Doktrin Pertanggungjawaban yang ketat menurut Undang-Undang (Strict Liability). Adapun beberapa peraturan yang menjadi rujukan dalam penulisan skripsi ini adalah Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.

Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Korporasi, Lahan


Tag Favorit :

52. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Hal Terjadinya Kebakaran Lahan adalah yang barusan kamu baca.

Ketentuan Jika Kamu butuh file Lengkapnya kamu cukup mengganti bea maintance 20RIBU saja, Caranya silahkan chat WA, Setelah FILEnya dikirim ke Kamu baru kamu bayar (bisa di Alfamart/INDOMARET Mudahkan! , Request file ini Via WA Klik Disini

Buruan Mumpung masih Ada silahkan KLIK TOMBOL WHATSAPP/ WA Klik Disini



Gak ada Ruginya dari Pada cari kesana kemari, Klik Disini 52. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Hal Terjadinya Kebakaran Lahan

Belum ada Komentar untuk "52. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Hal Terjadinya Kebakaran Lahan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel