60. Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Bebas (vrijspraak) terhadap Terdakwa dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

ABSTRAK
Di berbagai belahan dunia, korupsi selalu mendapatkan perhatian yang lebih dibandingkan tindak pidana lainnya. Fenomena ini dapat dimaklumi mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh tindak pidana ini. Dampak yang ditimbulkan dapat menyentuh berbagai bidang kehidupan. Korupsi merupakan masalah serius, tindak pidana ini dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, membahayakan pembangunan sosial ekonomi dan juga politik, serta dapat merusak nilai-nilai demokratis dan moralitas karena lambat laun perbuatan ini  seakan  menjadi  budaya.  Korupsi  merupakan  ancaman  terhadap  cita-cita menuju masyarakat adil dan makmur. Permasalahan yang dirumuskan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap terdakwa dalam tindak pidana korupsi (studi putusan Pengadilan Negeri Medan No.51/Pid.Sus.K/2013/Pn.Mdn).
Metode   penelitian   menggunakan   jenis   penelitian   hukum   normatif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan  (library  reseacrh)  dan  data  yang berhasil  dikumpulkan,  data sekunder, kemudian diolah dan dianalisa dengan mempergunakan teknik analisis metode kualitatif.
Kasus korupsi yang terjadi di Kantor Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten   Tapanuli Selatan   Kota   Padang   Sidempuan   telah   diputus   oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan pada 25 April 2013. Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan primair, dakwaan subsidiar maupun dakwaan lebih subsidair. Berdasarkan hasil penelitian putusan bebas (Vrijspraak) yang dijatuhkan kepada pelaku terdakwa tentunya kurang memberikan kepuasan sehingga masyarakat khususnya masyarakat Kota Medan dan Kota Padang Sidempuan memberikan pertanyaan besar atas keadilan yang diputuskan oleh majelis hakim. Penegak Hukum, yang dalam hal ini adalah hakim diharapkan agar dapat lebih cermat lagi dalam menguraikan dan menganalisa setiap unsur yang terdapat dalam rumusan delik setiap kasus korupsi, sehingga pada akhirnya vonis yang dijatuhkan dapat lebih memberikan rasa keadilan serta efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Selain itu hal ini dapat membantu pemerintah dalam rangka menekan terjadinya tindak pidana korupsi.

Kata Kunci : Pidana Khusus, Tindak Pidana Korupsi


Tag Favorit :

60. Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Bebas (vrijspraak) terhadap Terdakwa dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi adalah yang barusan kamu baca.

Ketentuan Jika Kamu butuh file Lengkapnya kamu cukup mengganti bea maintance 20RIBU saja, Caranya silahkan chat WA, Setelah FILEnya dikirim ke Kamu baru kamu bayar (bisa di Alfamart/INDOMARET Mudahkan! , Request file ini Via WA Klik Disini

Buruan Mumpung masih Ada silahkan KLIK TOMBOL WHATSAPP/ WA Klik Disini



Gak ada Ruginya dari Pada cari kesana kemari, Klik Disini 60. Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Bebas (vrijspraak) terhadap Terdakwa dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Belum ada Komentar untuk "60. Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Bebas (vrijspraak) terhadap Terdakwa dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel