83. Pemanfaaatan daerah rawan bencana longsor menjadi lahan pertanian

ABSTRAK
Lahan   merupakan sumber daya yang terbatas (FAO, 1993), karena lahan memiliki batasan-batasan tertentu seperti kondisi topografi, jenis tanah, tingkat erosi, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, bentuk penggunaan lahan dalam rangka perencanaan pembangunan wilayah harus dilakukan agar mencapai optimalisasi dari sumber   daya   lahan   yang  ada,   agar   tercapai   tatanan   yang  lebih baik   tanpa meninggalkan keberlanjutan dari lingkungan. Kejadian alam dalam bentuk erosi dan tanah longsor merupakan salah satu faktor penghambat dalam kaitannya dengan pengembangan wilayah.
Tujuan  dalam  penelitian  ini  yaitu  mengkaji  pemanfaatan  daerah  rawan bencana longsor menjadi lahan pertanian di kecamatan Bungin kabupaten Enrekang Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kuantitatif dan metode kualitatif. Metode kuantitatif dengan mengolah data kondisi fisik dasar wilayah untuk menentukan tingkat kerawanan bencana longsor sedangkan metode kualitatif menentukan   cara   pemanfaatan   daerah  rawan   bencana   longsor   menjadi   lahan pertanian. Proses analisis disini menggunkan suatu alat bantu yaitu sistem informasi geografis (SIG).
Hasil Analisis menunjukkan tingkat kerawanan longsor di Kecamatan Bungin di bagi menjadi 2 yaitu: Tingkat kerawanan tinggi dengan luas wilayah 1.690,05 Ha atau 7.08% dan Tingkat kerawanan sedang dengan luas wilayah 21.993,95 Ha atau 92,12 %. Selanjutnya bentuk pemanfaatan lahan pertanian dalam mengurangi bahaya bencana longsor di kecamatan Bungin dapat dilakukan dengan cara vegetatif (menanam jenis tanaman berakar dalam, menembus lapisan kedap air, mampu merembeskan air ke lapisan yang lebih dalam, dan mempunyai massa yang relatif ringan  meliputi kemiri,  cengkeh,  kakao  dan  kopi),  dan  metode  teknik  sipil (pendekatan mekanis pengendalian longsor  meliputi: pembuatan  saluran  drainase, pembuatan bangunan penahan material longsor, pembuatan bangunan penguat tebing dan pembuatan trap trap terasering).
Hasil dari penelitian ini diharapkan mampu mempermudah pengambilan keputusan dalam kebijakan penentuan pemanfaatan daerah rawan bencana longsor menjadi lahan pertanian, serta dapat merekomendasikan kepada masyarakat agar melakukan pemanfaatan lahan pertanian berbasis mitigasi bencana sebagai upaya peningkatan kesadaran lingkungan.
File Selengkapnya.....


Tag Favorit :

83. Pemanfaaatan daerah rawan bencana longsor menjadi lahan pertanian adalah yang barusan kamu baca.

Ketentuan Jika Kamu butuh file Lengkapnya kamu cukup mengganti bea maintance 20RIBU saja, Caranya silahkan chat WA, Setelah FILEnya dikirim ke Kamu baru kamu bayar (bisa di Alfamart/INDOMARET Mudahkan! , Request file ini Via WA Klik Disini

Buruan Mumpung masih Ada silahkan KLIK TOMBOL WHATSAPP/ WA Klik Disini



Gak ada Ruginya dari Pada cari kesana kemari, Klik Disini 83. Pemanfaaatan daerah rawan bencana longsor menjadi lahan pertanian

Belum ada Komentar untuk "83. Pemanfaaatan daerah rawan bencana longsor menjadi lahan pertanian"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel