64. Pengangkatan Anak (ADOPSI) Oleh Orang Tua Angkat Yang Belum Menikah (Studi Penetapan Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor 0036PDT.P2012PA.TNK)

ABSTRAK
Penulisan skripsi ini akan mengkaji masalah pengangkatan anak yang dilakukan oleh orang tua tunggal atau orang tua yang belum menikah. Oleh karena itu dengan dilatar belakangi  dan didasari  uraian  di  atas,  maka  penulis  merasa  tertarik  untuk  meneliti  dan menulis skripsi dengan judul: Pengangkatan Anak (Adopsi) Oleh Orang Tua Angkat Yang Belum Mneikah (Studi Penetapan Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor: 0036/Pdt.P/2012/PA.Tnk). Permasalahan yang diajukan dalam   penelitian   ini   adalah bagaimana proses pengangkatan anak (Adopsi) oleh orang tua yang belum menikah, bagaimana akibat hukum adanya pengangkatan anak (Adopsi) oleh orang tua yang belum menikah dan bagaimana hambatan-hambatan yang ditemui dalam proses pengangkatan anak (Adopsi) oleh orang tua yang belum menikah.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis artinya dari data penelitian yang dianalisis dapat menggambarkan fakta dan pelaksanaan pengangkatan anak oleh orang tua yang belum menikah. Jenis penelitian yang diterapkan adalah memakai pendekatan gabungan antara yuridis normatif dan yuridis sosiologis yang didukung oleh data sekunder.
Hasil penelitian menjelaskan proses pengangkatan anak (Adopsi) oleh orang tua yang belum menikah pada dasarnya sama dengan orang tua yang sudah menikah. Proses pengangkatan  anak tersebut  dilakukan  melalui  Pengadilan  Agama  setempat  bagi  warga negara yang beragama Islam yang meliputi: Permohonan dimaksud diajukan kepada Pengadilan Agama dalam wilayah hukum dimana anak tersebut berada, pengadilan agama setelah menerima dan didalam memeriksa perkara tersebut harus berpedoman pada surat edaran mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1979 dan surat edaran mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1983 serta Nomor 3 Tahun 2005, pengangkatan anak dalam hukum islam dan dalam praktek  yang  berlaku  di  Pengadilan  Agama  adalah  tidak  menghilangkan  atau  memutus hubungan nasab antara anak dengan orang tua atau ayah kandungnya serta pengadilan Agama dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut berpedoman pula kepada syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 29 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 5 Ayat 2  UU  Nomor  12  tahun  2006  tentang  kewarganegaraan  RI.  Akibat  hukum  adanya pengangkatan  anak  (Adopsi)  oleh  orang  tua  yang  belum  menikah  adalah:  Dalam  hal perwalian, sejak putusan diucapkan oleh pengadilan, maka orang tua angkat menjadi wali dari anak angkat tersebut. Sejak saat itu pula, segala hak dan kewajiban orang tua kandung beralih pada orang tua angkat. Kecuali bagi anak angkat perempuan beragama Islam, bila dia akan menikah maka yang bisa menjadi wali nikahnya hanyalah orangtua kandungnya atau saudara sedarahnya.  Khazanah hukum kita, baik hukum adat, hukum Islam maupun hukum nasional, memiliki ketentuan mengenai hak waris. Hambatan-hambatan yang ditemui dalam proses pengangkatan anak (Adopsi) oleh orang tua yang belum menikah adalah kurangnya sosialisasi aparat pemerintah terhadap perubahan undang-undang yang berlaku di negeri ini dan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap undang-undang yang berlaku.

Kata Kunci: Pengangkatan Anak, Belum Menikah
File Selengkapnya.....


Tag Favorit :

64. Pengangkatan Anak (ADOPSI) Oleh Orang Tua Angkat Yang Belum Menikah (Studi Penetapan Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor 0036PDT.P2012PA.TNK) adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

64. Pengangkatan Anak (ADOPSI) Oleh Orang Tua Angkat Yang Belum Menikah (Studi Penetapan Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor 0036PDT.P2012PA.TNK) 64. Pengangkatan Anak (ADOPSI) Oleh Orang Tua Angkat Yang Belum Menikah (Studi Penetapan Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor 0036PDT.P2012PA.TNK) 64. Pengangkatan Anak (ADOPSI) Oleh Orang Tua Angkat Yang Belum Menikah (Studi Penetapan Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor 0036PDT.P2012PA.TNK) 64. Pengangkatan Anak (ADOPSI) Oleh Orang Tua Angkat Yang Belum Menikah (Studi Penetapan Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor 0036PDT.P2012PA.TNK)

Belum ada Komentar untuk "64. Pengangkatan Anak (ADOPSI) Oleh Orang Tua Angkat Yang Belum Menikah (Studi Penetapan Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor 0036PDT.P2012PA.TNK)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel