23. Tinjauan hukum Islam terhadap jual beli bawang merah dengan menggunakan sistem taksiran

ABSTRAK
Jual beli adalah salah satu bentuk ibadah dalam rangka memenuhi  kebutuhan hidup  dirinya  dan  anggota  keluarganya.  Jual beli merupakan topik yang menjadi permasalahan dalam fiqh untuk memperbaiki kehidupan manusia, telah menjadi sunatullah bahwa manusia harus bermasyarakat, tolong-menolong atau saling membantu antara satu sama lainnya. Sebagai makhluk sosial manusia menerima dan memberikan andilnya kepada orang lain. Hidup bermuamalah untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mencapai kemajuan dalam hidupnya. Jual beli merupakan bagian dari muamalah yang biasa dilakukan oleh setiap manusia dalam mengubah kehidupannya ke arah yang lebih baik. Namun dalam Praktek jual beli manusia dilarang melakukan hal-hal yang merugikan orang lain, semacam adanya penipuan, ghoror dan lain sebagainya. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini adalah : 1). Bagaimana praktek jual beli bawang merah dengan menggunakan sistem taksiran di Desa Bojong, dan 2). Bagaimana tinjauan Hukum Islam tentang praktek jual beli bawang merah dengan sistem taksiran .
Adapun tujuan penelitian ini adalah 1). Untuk mengetahui dan memberi gambaran tentang praktek jual beli bawang merah dengan menggunakan sistem taksiran di Desa Bojong. 2). Untuk mengetahui pandangan Hukum Islam dalam memberi jawaban atas problematika praktek jual beli bawang merah dengan sistem taksiran yang terjadi di Desa Bojong.
Jenis penelitian ini dengan menggunakan penelitian kualitatif. Adapun metode yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah 1). Sumber data, yang terdiri dari : data primer dan data sekunder. 2). Teknik pengumpulan data dengan menggunakan  metode interview, observasi, dokumentasi. Analisis  data  dengan  ,menggunakan deskriptif   analisis yang bertujuan menggambarkan secara obyektif dan  kritis  dalam  rangka  memberikan  perbaikan,  tanggapan  dan tawaran serta solusi terhadap permasalahan yang ada.
Hasil penelitian   menunjukkan pertama, implementasi dari praktek jual beli bawang merah dengan sistem taksiran adalah “sah” hal ini didasarkan pada teori fiqh yang mengatakan bahwa pokok dari perniagaan  adalah  saling  rela.  Antara  pembeli  dan  penjual  merasa tidak  saling  dirugikan dan menerima  bentuk  jual  beli  seperti  itu. Kedua, Dalam teori muamalah segala sesuatu pada asalnya adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarang perbuatan itu. Pada jual beli tersebut tidak ada dalil yang secara eksplisit melarang jual beli dengan menggunakan taksiran . Ketiga, jual beli tersebut merupakan kebiasaan atau   (urf) yang shahih  yang tidak bertentangan dengan ajaran agama dan akal normal manusia.


Tag Favorit :

23. Tinjauan hukum Islam terhadap jual beli bawang merah dengan menggunakan sistem taksiran adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

23. Tinjauan hukum Islam terhadap jual beli bawang merah dengan menggunakan sistem taksiran 23. Tinjauan hukum Islam terhadap jual beli bawang merah dengan menggunakan sistem taksiran 23. Tinjauan hukum Islam terhadap jual beli bawang merah dengan menggunakan sistem taksiran 23. Tinjauan hukum Islam terhadap jual beli bawang merah dengan menggunakan sistem taksiran

Belum ada Komentar untuk "23. Tinjauan hukum Islam terhadap jual beli bawang merah dengan menggunakan sistem taksiran"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel