Disiplin Terhadap Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
Baca Juga..
- 47. Pengaruh Konflik Dan Stres Kerja Terhadap Kinerja Karyawan Pada Kantor Pt. Bumi Karsa
- 46. Pengaruh Kompetensi Sumber Daya Manusia Terhadap Efektivitas Kerja Pegawai Pada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar
- 45. Pengaruh Kepemimpinan Terhadap Kinerja Karyawan Pt. Bank Rakyat Indonesia Tbk.Cabang Tamalanrea Makassar
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG PENELITIAN
Dalam menggerakkan pembangunan sumber daya manusia merupakan hal yang sangat penting untuk dikembangkan. Hal ini dilakukan untuk menjawab tantangan zaman yang selalu membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki kualitas yang tinggi. Seiring dengan perkembangan zaman dan perputaran waktu, jumlah sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu memenuhi tuntutan pekerjaan semakin dibutuhkan. Tanpa keberadaan faktor yang satu ini, maka pembangunan di seluruh sektor akan terhambat.
Persediaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang cukup, belum tentu dapat mewujudkan kesejahteraan bagi suatu bangsa tanpa diiringi keterampilan serta kedisiplinan yang tinggi, tanpa mengelola dan memanfaatkan keseluruhan sumber daya yang tersedia. Mengingat hal yang demikian itu, bagi suatu perusahaan, organisasi atau instansi harus berupaya semaksimal mungkin untuk memberdayagunakan dan memberhasilgunakan sumber daya manusia yang dimilikinya untuk mendapatkan produktivitas dan prestasi kerja yang tinggi yang akan dapat menunjang keberhasilan pembangunan nasional.
Unsur manusia merupakan sumber daya yang paling berharga dan sangat menentukan dalam sebuah organisasi (instansi). Hal ini disebabkan hanya manusia yang mempunyai kemampuan untuk berpikir secara rasional dan dapat mewujudkan dirinya dalam bentuk tambah dan kurang.
Bagi aparatur pemerintah, masalah dispilin selain menjadi kewajiban moral dari keberadaannya selaku penyelenggara pemerintahan dan pembangunan, juga merupakan tantangan yang tumbuh seirama dengan tuntutan dan perkembangan kemajuan pembangunan.
Disiplin pegawai negeri sangat perlu dipupuk dan dipelihara dengan baik, karena apabila Pegawai Negeri Sipil tidak disiplin akan mengakibatkan selain melambatkan pelaksanaan tugas juga akan menimbulkan akibat-akibat yang buruk terhadap negara dan masyarakat. F.X. Oerip, S. Poerwopospito, T.A. Tatang Utomo (2000:h.249) menyatakan bahwa, “Tidaklah mungkin bangsa Indonesia menjadi bangsa besar, kalau tingkat kedisiplinannya masih rendah”.
Untuk terlaksananya tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan secara optimal, maka pegawai negeri sipil dituntut untuk mempunyai disiplin yang tinggi, baik terhadap dirinya sendiri maupun terhadap perkerjaannya. Untuk mengantisipasi tuntutan kebutuhan standard disiplin pegawai negeri sipil yang dimaksud, maka pemerintah telah mengeluarkan peraturan disiplin pegawai negeri sipil dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980. Peraturan dimaksud mengatur kewajiban, larangan dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar.
Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tersebut, maka jelaslah norma-norma disiplin harus ditaati oleh pegawai negeri sipil dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dan sekaligus sebagai pedoman dalam melaksanakan tindakan korektif terhadap pegawai negeri sipil yang melakukan pelanggaran disiplin.
Dengan perkembangan serta tuntutan kemajuan pembangunan dan pelaksanaan pemerintah saat ini, telah menjadi sesuatu yang wajar apabila dinyatakan, bahwa disiplin mutlak melekat pada diri segenap jajaran aparatur pemerintah. Oleh karena itu, yang menjadi penekanan di sini adalah bagaimana disiplin itu dapat dilembagakan sebagai pandangan hidup dalam aktivitas rutin aparatur, baik didalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan maupun dalam rangka menciptakan suasana kegiatan organisasi atau instansi di mana aparatur bersangkutan ditugaskan. Dengan kata lain, adalah bagaimana menegakkan dan penjabaran sikap disiplin aparatur itu mampu diwujudkan didalam hidup keseharian aparatur menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan.
Dengan demikian berarti, disiplin tidak dapat ditawar lagi oleh segenap jajaran aparatur negara/pemerintahan untuk segera diwujudkan dalam sikap dan perilaku, mulai dari tingkat pusat sampai tingkat daerah, termasuk dalam lingkup pemerintahan wilayah kecamatan, desa maupun lurah.
Pegawai negeri sipil sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat, sudah barang tentu memikul tugas dan tanggung jawab yang termasuk pada semua jajaran/unit organisasi pemerintahan, termasuk pegawai negeri sipil yang bertugas di lingkungan Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Selatan.
B. PERUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah :
1. Apakah terdapat pengaruh pelaksanaan disiplin terhadap prestasi kerja pegawai negari sipil di Kantor Depdiknas Kabupaten Aceh Selatan?
2. Apakah pihak pimpinan Kantor Departemen Pendidikan Nasional Kabupaten Aceh Selatan telah mampu menegakkan disiplin kerja pegawai?
C. TUJUAN PENELITIAN
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG PENELITIAN
Baca Juga..
- 44. Pengaruh Kemampuan Komunikasi Dan Budaya Organisasi Terhadap Efektivitas Kerja Karyawan Pada Pt. Pegadaian (Persero) Cabang Pallangga
- 43. Pengaruh Kedisiplinan Kerja Dan Imbalan Terhadap Peningkatan Produktivitas Kerja Karyawan Pada Pt.Bank Sulselbar Cabang Enrekang
- 47. Pengaruh Konflik Dan Stres Kerja Terhadap Kinerja Karyawan Pada Kantor Pt. Bumi Karsa
- 46. Pengaruh Kompetensi Sumber Daya Manusia Terhadap Efektivitas Kerja Pegawai Pada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar
Persediaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang cukup, belum tentu dapat mewujudkan kesejahteraan bagi suatu bangsa tanpa diiringi keterampilan serta kedisiplinan yang tinggi, tanpa mengelola dan memanfaatkan keseluruhan sumber daya yang tersedia. Mengingat hal yang demikian itu, bagi suatu perusahaan, organisasi atau instansi harus berupaya semaksimal mungkin untuk memberdayagunakan dan memberhasilgunakan sumber daya manusia yang dimilikinya untuk mendapatkan produktivitas dan prestasi kerja yang tinggi yang akan dapat menunjang keberhasilan pembangunan nasional.
Unsur manusia merupakan sumber daya yang paling berharga dan sangat menentukan dalam sebuah organisasi (instansi). Hal ini disebabkan hanya manusia yang mempunyai kemampuan untuk berpikir secara rasional dan dapat mewujudkan dirinya dalam bentuk tambah dan kurang.
Bagi aparatur pemerintah, masalah dispilin selain menjadi kewajiban moral dari keberadaannya selaku penyelenggara pemerintahan dan pembangunan, juga merupakan tantangan yang tumbuh seirama dengan tuntutan dan perkembangan kemajuan pembangunan.
Disiplin pegawai negeri sangat perlu dipupuk dan dipelihara dengan baik, karena apabila Pegawai Negeri Sipil tidak disiplin akan mengakibatkan selain melambatkan pelaksanaan tugas juga akan menimbulkan akibat-akibat yang buruk terhadap negara dan masyarakat. F.X. Oerip, S. Poerwopospito, T.A. Tatang Utomo (2000:h.249) menyatakan bahwa, “Tidaklah mungkin bangsa Indonesia menjadi bangsa besar, kalau tingkat kedisiplinannya masih rendah”.
Untuk terlaksananya tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan secara optimal, maka pegawai negeri sipil dituntut untuk mempunyai disiplin yang tinggi, baik terhadap dirinya sendiri maupun terhadap perkerjaannya. Untuk mengantisipasi tuntutan kebutuhan standard disiplin pegawai negeri sipil yang dimaksud, maka pemerintah telah mengeluarkan peraturan disiplin pegawai negeri sipil dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980. Peraturan dimaksud mengatur kewajiban, larangan dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar.
Dengan perkembangan serta tuntutan kemajuan pembangunan dan pelaksanaan pemerintah saat ini, telah menjadi sesuatu yang wajar apabila dinyatakan, bahwa disiplin mutlak melekat pada diri segenap jajaran aparatur pemerintah. Oleh karena itu, yang menjadi penekanan di sini adalah bagaimana disiplin itu dapat dilembagakan sebagai pandangan hidup dalam aktivitas rutin aparatur, baik didalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan maupun dalam rangka menciptakan suasana kegiatan organisasi atau instansi di mana aparatur bersangkutan ditugaskan. Dengan kata lain, adalah bagaimana menegakkan dan penjabaran sikap disiplin aparatur itu mampu diwujudkan didalam hidup keseharian aparatur menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan.
Dengan demikian berarti, disiplin tidak dapat ditawar lagi oleh segenap jajaran aparatur negara/pemerintahan untuk segera diwujudkan dalam sikap dan perilaku, mulai dari tingkat pusat sampai tingkat daerah, termasuk dalam lingkup pemerintahan wilayah kecamatan, desa maupun lurah.
Pegawai negeri sipil sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat, sudah barang tentu memikul tugas dan tanggung jawab yang termasuk pada semua jajaran/unit organisasi pemerintahan, termasuk pegawai negeri sipil yang bertugas di lingkungan Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Selatan.
B. PERUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah :
1. Apakah terdapat pengaruh pelaksanaan disiplin terhadap prestasi kerja pegawai negari sipil di Kantor Depdiknas Kabupaten Aceh Selatan?
2. Apakah pihak pimpinan Kantor Departemen Pendidikan Nasional Kabupaten Aceh Selatan telah mampu menegakkan disiplin kerja pegawai?
C. TUJUAN PENELITIAN
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
Tag Favorit : skripsi kualitatif psikologi Tarbiyah skripsi 50 lembar skripsi wayang skripsi filsafat ugm Teknik Industri Pendidikan Olah Raga skripsi narkoba skripsi farmasi usd Pendidikan Kimia skripsi fib ugm 5 judul skripsi Tafsir Hadist skripsi 4433 skripsi hukum
Disiplin Terhadap Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil adalah yang barusan kamu baca.
PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA,
+GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI
,




Belum ada Komentar untuk "Disiplin Terhadap Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil"
Posting Komentar