176. Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Aborsi


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Setiap otang yang hidup berumah tangga sebagai suami istri pada umumnya mendambakan keturunan (anak). Dengan memiliki keturunan selain sebagai sarana mewujudkan terciptanya kebahagiaan dalam hidup berumah tangga pada sisi lain dengan memiliki keturunan diharapkan sebagai penerus generasi bagi orang tuanya.

Kelahiran anak bagi pasangan suami istri yang hidup secara normal adalah tidak menimbulkan permasalahan. Dalam kehidupan ini bisa terjadi bahwa kelahiran seorang anak (bayi) sebagai tidak dikehendaki. Hal ini bisa terjadi dalam keluarga yang tidak mampu dan telah memiliki beberapa anak, sehingga kelahiran anak yang berikutnya dipandang sebagi kondisi yang memberatkan dari segi ekonomi, selain itu kelahiran seorang anak (bayi) juga bisa dirasakan sebagai masalah dalam hal ini hubungan antara seorang lakilaki dan perempuan yang belum diikat dalam perkawinan dan belum mempersiapkan segala sesuatunya. Disamping itu ada kalanya kelahiran bayi juga tidak dikehendaki, misalnya bayi seorang wanita hasil karena akibat perkosaan dan dipaksa laki-laki. Bagi pasangan laki-laki dan perempuan yang belum terikat perkawinan dan belum mempertimbangkan segala sesuatunya biasanya menempuh jalan pintas dalam menyiasati keadaan.

Kejadian dan masalah kehamilan di luar nikah sering sekali terjadi dan didengar. Kejadian ini salah satunya disebabkan oleh gaya hidup seks bebas yang sekarang dianut oleh anak-anak muda atau remaja. Pada awalnya para anak muda tersebut hanya berpacaran biasa, akan tetapi setelah cukup lama berpacaran mereka melakukan hubungan seksual. Ketika hubungan mereka membuahkan janin dalam kandungan, timbul masalah karena mereka belum menikah dan kebanyakan masih harus menyelesaikan sekolah atau kuliahnya. Sering kali para remaja ini memilih jalan pintas untuk menyelesaikan masalahnya dengan tindakan aborsi.
File Selengkapnya.....

Tag Favorit :

176. Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Aborsi adalah yang barusan kamu baca.

Ketentuan Jika Kamu butuh file Lengkapnya kamu cukup mengganti bea maintance 20RIBU saja, Caranya silahkan chat WA, Setelah FILEnya dikirim ke Kamu baru kamu bayar (bisa di Alfamart/INDOMARET Mudahkan! , Request file ini Via WA Klik Disini

Buruan Mumpung masih Ada silahkan KLIK TOMBOL WHATSAPP/ WA Klik Disini



Gak ada Ruginya dari Pada cari kesana kemari, Klik Disini 176. Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Aborsi

Belum ada Komentar untuk "176. Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Aborsi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel