177. Analisis Putusan Perkara Koneksitas Tentang Pencurian Yang Dilakukan Anggota Polri Bersama Dengan Warga Sipil

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Hukum mengatur hubungan hukum. Hubungan hukum itu terdiri dari ikatan-ikatan antara individu dan masyarakat dan antara individu itu sendiri. Ikatan-ikatan itu tercermin pada hak dan kewajiban. Dalam mengatur hubungan-hubungan hukum itu caranya beraneka ragam. Kadang-kadang hanya dirumuskan kewajiban-kewajiban seperti misalnya pada hukum pidana, yang sebagian besar peraturan-peraturannya terdiri dari kewajiban-kewajiban. Sebaliknya hukum merumuskan peristiwa-peristiwa tertentu yang merupakan syarat timbulnya hubungan-hubungan hukum. Disetiap negara hukum, pelaku penyimpangan negara hukum diharuskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Undang-Undang Dasar 1945 adalah sumber hukum yang berlaku di Negara Indonesia, dengan demikian aturan-aturan yang ada di dalamnya mengikat setiap orang yang menjadi warga negara maupun orang yang ada di dalam Negara Republik Indonesia. Warga negara Indonesia berkedudukan yang sama di dalam hukum, hal ini diatur dalam UUD tahun 1945 Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi : “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal 1 Ayat (3) UUD tahun 1945, Negara yang berdasarkan atas hukum berarti segala macam tindakan pemerintahan maupun rakyat harus didasarkan atas hukum dan dipertanggungjawabkan secara hukum.

Hukum sebagai produk kekuasaan tidak pernah lepas dari kehendak, kepentingan, kepentingan atau dasar-dasar kekuasaan itu sendiri. Ditinjau dari proses pembentukan hukum, dikaitkan dengan sifat, dan corak kekuasaan,
File Selengkapnya.....

Tag Favorit :

177. Analisis Putusan Perkara Koneksitas Tentang Pencurian Yang Dilakukan Anggota Polri Bersama Dengan Warga Sipil adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

177. Analisis Putusan Perkara Koneksitas Tentang Pencurian Yang Dilakukan Anggota Polri Bersama Dengan Warga Sipil 177. Analisis Putusan Perkara Koneksitas Tentang Pencurian Yang Dilakukan Anggota Polri Bersama Dengan Warga Sipil 177. Analisis Putusan Perkara Koneksitas Tentang Pencurian Yang Dilakukan Anggota Polri Bersama Dengan Warga Sipil 177. Analisis Putusan Perkara Koneksitas Tentang Pencurian Yang Dilakukan Anggota Polri Bersama Dengan Warga Sipil

Belum ada Komentar untuk "177. Analisis Putusan Perkara Koneksitas Tentang Pencurian Yang Dilakukan Anggota Polri Bersama Dengan Warga Sipil"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel