16. Sistem Pengawasan Hakim Konstitusi dalam Persepektif Independensi Peradilan dan Akuntabilitas Peradilan

ABSTRAK

Cita negara hukum Pancasila sebagai jati diri bangsa Indonesia menuntut seluruh aspek penyelenggaraan kehidupan bernegara dan berbangsa berlandaskan hukum  sebagai  supremasi tertinggi.  Untuk    menegakan  supremasi  hukum  di negeri ini maka harus ada peradilan yang bebas dari berbagai intervensi atau biasa disebut  sebagai  independensi  peradilan.  Namun  realitanya, preseden tertangkapnya pimpinan dari lembaga negara penegak hukum mengindikasikan independensi   peradilan   di   Indonesia   belum   berfungsi   dengan   baik   maka diperlukan adanya prinsip akuntabilitas peradilan untuk dapat mengawal independensi peradilan. Disinilah fungsi dari pengawasan terhadap seorang hakim akan dapat menjamin prinsip independensi peradilan dan akuntabilitas peradilan saling bersinergi.
Skripsi ini membahas tentang sistem pengawasan terhadap Hakim Konstitusi dalam perspektif independensi peradilan dan akuntabilitas peradilan. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif. Sistem pengawasan Hakim Konstitusi dianalisis dengan konsep independensi dan akuntabilitas peradilan untuk menemukan jawaban secara komperhensif dan kongkret terhadap permasalahan pada skripsi ini. Dari analisis tersebut salah satu yang dapat disimpulkan adalah kebebasan hakim untuk menjalankan fungsinya merupakan   hal   yang   mutlak   harus   dimiliki,   akan   tetapi   demi   manjamin independesi tersebut tidak disalahgunakan menjadi tameng hukum oleh hakim maka harus ada mekanisme mempertanggungjawabkan setiap perbuatan hakim melalui pengawasan
Kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan amanah dari Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 begitupula dengan menjaga kehormatan   dan   martabat   hakim.   Hal   ini   dapat   tercipta   dengan   adanya pengawasan terhadap etika dan perlaku hakim sehingga akan menjaga karakter hakim untuk hanya selalu setia kepada keadilan dan kebenaran. Ketika sinergi antara setiap subsistem dari pengawasan Hakim Konstitusi yaitu subjek yang diawasi, objek yang diawasi, subjek yang mengawasi, dan proses pengawasan dapat berlangsung harmonis maka independensi dan akuntabilitas peradilan akan terjaga.
File Selengkapnya.....


Tag Favorit :

16. Sistem Pengawasan Hakim Konstitusi dalam Persepektif Independensi Peradilan dan Akuntabilitas Peradilan adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

16. Sistem Pengawasan Hakim Konstitusi dalam Persepektif Independensi Peradilan dan Akuntabilitas Peradilan 16. Sistem Pengawasan Hakim Konstitusi dalam Persepektif Independensi Peradilan dan Akuntabilitas Peradilan 16. Sistem Pengawasan Hakim Konstitusi dalam Persepektif Independensi Peradilan dan Akuntabilitas Peradilan 16. Sistem Pengawasan Hakim Konstitusi dalam Persepektif Independensi Peradilan dan Akuntabilitas Peradilan

Belum ada Komentar untuk "16. Sistem Pengawasan Hakim Konstitusi dalam Persepektif Independensi Peradilan dan Akuntabilitas Peradilan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel