17. Analisis Pendapat Yusuf Qardhawi Tentang Nafkah Wajib Kepada Istri Dalam Kitab Hadyu Al-Islām Fatāwā Mu’āsirah

Baca Juga..

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh suatu pemikiran bahwa syari’at Islam mewajibkan suami untuk menafkahi isterinya, karena dengan adanya ikatan perkawinan yang sah itu seorang isteri menjadi terikat semata-mata kepada suaminya, dan tertahan sebagai miliknya. Karena itu ia berhak menikmatinya secara terus-menerus. Namun demikian, Al-Qur'an dan hadis tidak menyebutkan dengan tegas kadar atau jumlah nafkah, baik minimal atau maksimal, yang wajib diberikan suami kepada isterinya. Sebagai perumusan masalah yaitu bagaimana pendapat Yusuf Qardhawi tentang nafkah wajib kepada istri dalam Kitab Hadyu al-Islām Fatāwā Mu’āşirah? Bagaimana metode istinbath hukum Yusuf Qardhawi tentang nafkah wajib kepada istri terhadap kehidupan masyarakat masa kini?
Metode  penelitian  ini  menggunakan  jenis  penelitian  kepustakaan dengan pendekatan hukum Islam. Data Primer, yaitu kitab Hadyu al-Islām Fatāwā Mu’āsirah, disusun oleh Yusuf Qardhawi. Data Sekunder, yaitu beberapa kitab atau buku yang relevan dengan judul skripsi ini. Pengumpulan data menggunakan metode dokumentasi. Metode analisis data menggunakan metode deskriptif analisis.
Hasil  pembahasan  menunjukkan  bahwa  menurut  Yusuf  Qardhawi, tidak ada kriteria tertentu untuk nafkah melainkan dengan ukuran kecukupan. Menurut Qardhawi yang benar ialah pendapat yang mengatakan tidak adanya kriteria  tertentu  karena  perbedaan  waktu,  tempat, kondisi, dan  orangnya. Sebab, tidak diragukan lagi bahwa pada masa tertentu diperlukan makan yang lebih banyak daripada masa yang lain, demikian juga dengan tempat atau daerah, karena di suatu daerah penduduknya biasa makan dua kali sehari, sedang di daerah lain penduduknya makan tiga kali sehari, bahkan ada pula yang empat kali sehari. Demikian pula dengan kondisi, pada musim kurang penghasilan ukuran pangan lebih ketat daripada ketika musim panen. Begitu juga dengan orangnya, karena sebagian orang ada yang makannya menghabiskan satu sha' atau lebih, ada yang cuma setengah sha', dan ada pula yang kurang dari itu. Menurut Qardhawi adanya perbedaan ini merupakan kesimpulan induktif yang sempurna, dan dengan adanya perbedaan-perbedaan ini, maka menentukan ukuran nafkah dengan satu kriteria itu merupakan penganiayaan dan penyelewengan. Menurut Qardhawi tidak ditemukan satu pun dalil dalam syari'ah yang menentukan nafkah dengan kriteria tertentu. Metode istinbat hukum yang digunakan Yusuf Qardhawi adalah firman Allah dalam Al-Qur'an surat al-Baqarah (2) ayat 233, 236, dan Hadis. Hadis yang dijadikan istinbat hukum oleh Yusuf Qardhawi masuk dalam kriteria hadis sahih.

Kata Kunci: Qardhawi, Nafkah Wajib, Istri
File Selengkapnya.....


Tag Favorit : skripsi 5r Tesis Farmasi skripsi farmasi skripsi qualitative research skripsi rnd uny skripsi low back pain skripsi campur kode jurnal skripsi q skripsi 5 variabel skripsi one piece skripsi novel 86 Pertanian skripsi 7p skripsi data mining skripsi 1

17. Analisis Pendapat Yusuf Qardhawi Tentang Nafkah Wajib Kepada Istri Dalam Kitab Hadyu Al-Islām Fatāwā Mu’āsirah adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

Selasa 18 Maret 2025
17. Analisis Pendapat Yusuf Qardhawi Tentang Nafkah Wajib Kepada Istri Dalam Kitab Hadyu Al-Islām Fatāwā Mu’āsirah 17. Analisis Pendapat Yusuf Qardhawi Tentang Nafkah Wajib Kepada Istri Dalam Kitab Hadyu Al-Islām Fatāwā Mu’āsirah 17. Analisis Pendapat Yusuf Qardhawi Tentang Nafkah Wajib Kepada Istri Dalam Kitab Hadyu Al-Islām Fatāwā Mu’āsirah 17. Analisis Pendapat Yusuf Qardhawi Tentang Nafkah Wajib Kepada Istri Dalam Kitab Hadyu Al-Islām Fatāwā Mu’āsirah

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "17. Analisis Pendapat Yusuf Qardhawi Tentang Nafkah Wajib Kepada Istri Dalam Kitab Hadyu Al-Islām Fatāwā Mu’āsirah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel