18. Hak Ḥaḍānah Bagi Ibu Yang Sudah Menikah Lagi

Baca Juga..

ABSTRAK

Hadanah  merupakan  pemeliharaan  anak  yang  belum  bisa  mengurus dirinya sendiri sampai  anak tersebur tamyiz.  Hadanah  merupakan  kewajiban kedua orangtua sebagai konsekuensi dari adanya buah hati dalam pernikahan. Ketika  terjadi  perceraian,ulama  sepakat  yang  berhak menjalankan Hadanah adalah ibu karena sifat kasih sayang dan kelembutan yang umumnya dimiliki oleh ibu sehingga anak akan lebih merasa tenang ketika berada di dalam pengasuhan ibunya. Akan tetapi persoalan  ketika  ibu  menikah  dengan  suami  baru  masih terjadi  perdebatan  di  antara ulama.terkait  dengan  gugur  atau  tidaknya  hak Hadanah ibu.  Oleh  karena  itu  dalam  skripsi  ini penulis  tertarik  membahas pendapat al-Mawardi dan Ibn Hazm dalam masalah hak Hadanah bagi ibu yang sudah  menikah  lagi.  Tidak  hanya  memaparkan  pendapat  dari  kedua  Imam tersebut, tetapi penulis juga mencoba menggali metode istinbat{ yang digunakan oleh   keduanya   atas pendapatnya   masing-masing.   Kemudian   penulis   juga membahas bagaimana relevansi hak Hadanah bagi ibu yang sudah menikah lagi.
Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Sumber data diperoleh dari data  primer dan data sekunder. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pengumpulan data dengan teknik dokumentasi. Setelah mendapatkan data yang diperlukan, maka data tersebut dianalisis dengan metode analisis komparatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa ‘illat yang digunakan al-Mawardi dalam mengugurkan hak Hadanah bagi ibu yang sudah menikahlagi adalah ibu akan tersibukan memenuhi hak suami barunya daripada mengurusi anaknya. Metode istinbat{ yang digunakan al-Mawardi dalam hal ini adalah al- Sunnah. Kemudian  ‘illat yang digunakan  Ibn  Hazm  dalam  menetapkan  hak Hadanah bagi ibu yang sudah menikah lagi adalah asalkan ibu dapat dipercaya dalam menjaga agama dan dunia anak. Metode istinbat{ yang digunakan kedua Imam tersebut tidak berbeda jauh, namun   keduanya   menghasilkan interpretasi   yang   berbeda.   Hal   ini   juga dikarenakan  oleh  faktor-faktor  internal  maupun eksternal  yang menyebabkan perbedaan pendapat antara al-Mawardi dan Ibn Hazm tentang hak Hadanah bagi ibu yang sudah menikah lagi.

Kata kunci : Hadanah, metode istinbat{, hukum Islam di Indonesia 
File Selengkapnya.....


Tag Favorit : bab 7 skripsi Teknik Industri Olahraga Ilmu Komunikasi skripsi rnd skripsi online variabel y skripsi audit PGMI PGSD PPKn skripsi daun kersen Kedokteran bab 1 skripsi pendidikan e skripsi uin skripsi menggunakan eviews 9 skripsi b jawa skripsi multimedia amikom

18. Hak Ḥaḍānah Bagi Ibu Yang Sudah Menikah Lagi adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

Rabu 19 Maret 2025
18. Hak Ḥaḍānah Bagi Ibu Yang Sudah Menikah Lagi 18. Hak Ḥaḍānah Bagi Ibu Yang Sudah Menikah Lagi 18. Hak Ḥaḍānah Bagi Ibu Yang Sudah Menikah Lagi 18. Hak Ḥaḍānah Bagi Ibu Yang Sudah Menikah Lagi

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "18. Hak Ḥaḍānah Bagi Ibu Yang Sudah Menikah Lagi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel