36. Analisis Hak Waris Bagi Pelaku Pembunuhan Sengaja Dan Percobaan Pembunuhan

Baca Juga..

ABSTRAK

Hukum kewarisan merupakan salah satu bagian dari hukum Islam, karena penetapannya didasarkan pada kaidah-kaidah yang bersumber dari Al-Qur‟an, Sunnah, dan Ijtihad. Di dalam Islam, apabila terjadi kematian, maka akan ada peralihan harta dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya. Hal-hal penting yang harus diketahui, kaitannya dengan kewarisan adalah syarat-syarat, rukun- rukun, sebab-sebab, dan halangan-halangan untuk menerima warisan.
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui: 1. Kriteria pembunuhan sengaja dan percobaan pembunuhan menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 173 huruf a dan  Imam  Abu  Hanifah.  2.  Hak waris  bagi  pelaku  pembunuhan  sengaja  dan percobaan pembunuhan menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 173 huruf a dan Imam Abu Hanifah.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research). Untuk memperoleh  data-data  yang  dipaparkan  dalam  penelitian  ini,  penulis menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer dalam penelitian ini adalah Kompilasi Hukum Islam Pasal 173 Huruf a dan pendapat Imam Abu Hanifah dalam kitab al-Mabsuth bab kewarisan bagi pembunuh. Sedangkan data sekunder diperoleh dari buku-buku, kitab-kitab, jurnal, dan literatur-literatur lain yang berhubungan dengan penelitian ini. Setelah data-data tersebut terkumpul, lalu disusun, dijelaskan, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif  analisis  dan  komparatif,  yaitu  membandingkan  antara Kompilasi Hukum Islam Pasal 173 Huruf a dan pendapat Imam Abu Hanifah dalam kitab al- Mabsuth bab kewarisan bagi pembunuh. Sehingga pada akhirnya mendapat hasil yang diharapkan, untuk kemudian diambil suatu kesimpulan sebagai hasil akhir dari penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa percobaan pembunuhan mempunyai status hukum yang sama dengan pembunuhan sengaja. Akibatnya, baik pembunuhan sengaja maupun percobaan pembunuhan menyebabkan pelakunya terhalang   untuk   menerima   warisan.   Hasil   ini   diperoleh dari   Percobaan pembunuhan  diqiyaskan  dengan  pembunuhan  sengaja  yang  mempunyai  ‘illat yang sama, yaitu sama-sama sengaja untuk menghilangkan nyawa pewaris dan mempercepat proses pembagian warisan.
File Selengkapnya.....


Tag Favorit : skripsi yang menggunakan pls skripsi quality of work life skripsi k3 skripsi penerapan atmel 89s51 skripsi t.informatika skripsi r+d media pembelajaran skripsi 1 bulan skripsi variabel intervening skripsi good governance skripsi evaluasi program Akuntansi-Auditing-Pasar Modal-Keuangan kertas skripsi 80 gram skripsi qualitative skripsi hubungan Fisika

36. Analisis Hak Waris Bagi Pelaku Pembunuhan Sengaja Dan Percobaan Pembunuhan adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

Selasa 18 Maret 2025
36. Analisis Hak Waris Bagi Pelaku Pembunuhan Sengaja Dan Percobaan Pembunuhan 36. Analisis Hak Waris Bagi Pelaku Pembunuhan Sengaja Dan Percobaan Pembunuhan 36. Analisis Hak Waris Bagi Pelaku Pembunuhan Sengaja Dan Percobaan Pembunuhan 36. Analisis Hak Waris Bagi Pelaku Pembunuhan Sengaja Dan Percobaan Pembunuhan

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "36. Analisis Hak Waris Bagi Pelaku Pembunuhan Sengaja Dan Percobaan Pembunuhan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel