35. Analisis Terhadap Penolakan Permohonan Isbat Nikah Dan Asal-Usul Anak

Baca Juga..

ABSTRAK

Isbat nikah merupakan sebuah proses pengesahan pernikahan pasangan suami isteri yang sebelumnya telah melangsungkan pernikahan sirri. Tujuan isbat nikah yaitu untuk memperoleh akta nikah sebagi bukti sahnya pernikahan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (2) dan  pelaksanaan isbat nikah hanya diperuntukan pada hal tertentu saja sebagaimana dalam KHI pasal 7 ayat (1), (2), (3). Pada penetapan Pengadilan Agama Blora ditemukan adanya penetapan permohonan isbat nikah atas pernikahan  sirri  yang  dikumulasi  dengan  penetapan  asal-usul  anak register Nomor:  0056/Pdt.P/2015/Pa.Bla.  Majelis  Hakim  di  Pengadilan  Agama  Blora. tidak mengabulkan  seluruh  permohonan.  Dalam  penetapan  tersebut  sepasang suami isteri ingin mensahkan pernikahan sirri mereka dan menetapkan anak hasil pernikahan tersebut sebagai anak sah mereka
Berdasarkan  pemaparan  diatas,  pokok  masalah  yang  diangkat  dalam skripsi ini adalah bagaimanakah pertimbangan hukum Hakim terhadap penolakan permohonan isbat nikah dan asal-usul anak dalam menetapkan perkara nomor: 0056/Pdt.P/2015/PA.Bla?. Apa Akibat  hukum terhadap penetapan   perkara tersebut berkaitan dengan perlindungan hak-hak perdata anak?
Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis-empiris. Data primer yang digunakan    adalah berkas perkara Pengadilan Agama Blora Nomor: 0056/Pdt.P/2015/Pa.Bla. dan wawancara dengan Hakim yang memutus perkara Nomor: 0056/Pdt.P/2015/PA.Bla . Teknik pengumpulan data yaitu wawancara dan dokumentasi. sedangkan Teknik analisis menggunakan deskriptif-analisis.
Hasil  penelitian  menunjukan  bahwa  1).  penetapan  Pengadilan  Agama Blora Nomor: 0056/Pdt.P/2015/PA.Bla dalam perkara permohonan isbat nikah dan asal-usul anak masih belum mampu memberikan keadilan dan manfaat bagi masyarakat pencari keadilan. Yaitu tidak bisa memberikan perlindungan terutama kepada anak tersebut, padahal anak tersebut lahir dari akibat pernikahan sirri yang sah, hanya saja pernikahan sirri tersebut menurut Hukum Negara   syarat dan rukun tidak terpenuhi, karena wanita tersebut “masih menjadi istri orang lain” tetapi sudah dicerai lisan dan ditinggal selama lebih dari 3 tahun. Larangan atau syarat  semacam  ini  sebenarnya  adalah larangan  sementara,  maka  dari  itu seharusnya Majelis Hakim meninjau kembali larangan pernikahan tersebut. Jadi dalam hal ini alangkah baiknya Mejelis Hakim tidak hanya melihat Hukum beracara saja yang mana hanya mementingkan aspek formalitasnya saja, akan tetapi Majelis Hakim juga melihat kasus tersebut dari sisi fikihnya. 2) Sedangkan akibat    hukum    terhadap    penetapan Pengadilan    Agama    Blora    Nomor: 0056/Pdt.P/2015/PA.Bla terhadap penolakan permohonan isbat nikah dan asal- usul anak yaitu anak yang dilahirkan akibat dari pernikahan sirri tersebut tidak mempunyai hak-hak perdata dari ayah biologisnya. padahal anak yang lahir dari pernikahan yang sah tersebut seharusnya mempunyai hak perdata dengan ayah biologisnya.

Kata kunci: talak, isbat nikah, perlindungan anak
File Selengkapnya.....


Tag Favorit : bab v skripsi teknik informatika skripsi korelasi skripsi 1150 halaman ubaya skripsi bahasa indonesia skripsi tindak tutur skripsi jual beli skripsi keperawatan skripsi k-nearest neighbor skripsi quote bab 4 skripsi kualitatif skripsi wisata edukasi skripsi nyadran skripsi variasi bahasa skripsi jurusan akuntansi i love skripsi

35. Analisis Terhadap Penolakan Permohonan Isbat Nikah Dan Asal-Usul Anak adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

Kamis 20 Maret 2025
35. Analisis Terhadap Penolakan Permohonan Isbat Nikah Dan Asal-Usul Anak 35. Analisis Terhadap Penolakan Permohonan Isbat Nikah Dan Asal-Usul Anak 35. Analisis Terhadap Penolakan Permohonan Isbat Nikah Dan Asal-Usul Anak 35. Analisis Terhadap Penolakan Permohonan Isbat Nikah Dan Asal-Usul Anak

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "35. Analisis Terhadap Penolakan Permohonan Isbat Nikah Dan Asal-Usul Anak"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel