28. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Hukum Penjualan Benda Wakaf Berupa Bekas Runtuhan Masjid

Baca Juga..

ABSTRAK

Pahala yang tidak akan putus setelah kematian ada 3, shodaqah jariyah, ilmu bermanfaat dan anak sholeh yang mendoakan kedua orang tuanya. Shodaqoh jariyah bisa diaplikasikan dalam banyak hal, salah satunya adalah dalam bentuk wakaf. Wakaf adalah salah satu bentuk kegiatan ibadah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan oleh kaum muslimin, karena wakaf itu akan selalu mengalirkan pahala bagi muwakif (orang yang berwakaf) walaupun yang bersangkutan meninggal dunia, keberadaan wakaf terbukti telah membantu banyak pengembangan dakwah Islamiyah, baik di Negara Indonesia maupun di Negara- negara lainnya., Salah satunya adalah wakaf masjid beserta benda-benda yang dibuat  untuk  membangun  masjid,  seiring  berkembangnya  zaman  dan bertambahnya penduduk   di   masyarakat   maka   untuk   mencangkup   jama‟ah dimasjid sudah tidak cukup lagi dan masjid harus dibongkar untuk diperbaiki dan diluaskan, ketika masjid dibongkar banyak sekali benda-benda wakaf yang tidak terpakai  dan  sia-sia  bahkan  ada  yang  mendatangkan kemadharatan sehingga pahala bagi wakif terhenti. Hukum Islam berbeda pendapat dalam  menyikapi penggantian benda wakaf hanya beberapa imam saja yang membolehkan seperti Imam Hambali yang mempermudah penggantian benda wakaf karena dirasa sudah tidak dapat mendatangkan kemanfaatan bagi benda wakaf.
Adapun tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana praktik penjualan benda wakaf bekas reruntuhan Masjid di Masjid Al-Ihsan desa Tambaksari dan istinbat hukum Islam  mengenai penjualan benda wakaf  bekas reruntuhan masjid. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif (field research) untuk mempelajari secara intensif tentang latar belakang keadaan sekarang dan interaksi lingkungan sesuatu unit sosial: individual, kelompok, lembaga atau masyarakat dengan metode wawancara, dokumentasi dan dibantu dengan buku- buku yang membahas tentang wakaf.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus penjualan benda wakaf bekas reruntuhan masjid yang terjadi di masjid Al-Ihsan desa Tambaksari sudah sesuai dengan prosedur hukum Islam berdasarkan pendapat Imam Hambali karena mempertimbangkan kemaslahatan terhadap benda wakaf tersebut. Dalam hal itu Imam Hambali mensyaratkan hasil penjualan benda wakaf harus kembali pada wakaf tersebut. Tetapi perubahan atau penggantian wakaf di Masjid belum sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 pasal 41 ayat 2 (pelaksanaan perubahan benda wakaf dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia)

Kata kunci: wakaf, penjuala
File Selengkapnya.....


Tag Favorit : skripsi iso 9001 judul skripsi j+t skripsi jamur tiram skripsi green marketing skripsi 4 bulan skripsi qualitative skripsi coping stress skripsi lansia skripsi strategi pemasaran skripsi media pembelajaran skripsi bahasa inggris skripsi representasi film nilai skripsi a Fisipol skripsi etnografi komunikasi

28. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Hukum Penjualan Benda Wakaf Berupa Bekas Runtuhan Masjid adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

Rabu 19 Maret 2025
28. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Hukum Penjualan Benda Wakaf Berupa Bekas Runtuhan Masjid 28. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Hukum Penjualan Benda Wakaf Berupa Bekas Runtuhan Masjid 28. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Hukum Penjualan Benda Wakaf Berupa Bekas Runtuhan Masjid 28. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Hukum Penjualan Benda Wakaf Berupa Bekas Runtuhan Masjid

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "28. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Hukum Penjualan Benda Wakaf Berupa Bekas Runtuhan Masjid"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel