29. Pembuktian Dan Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Nafkah Madhiyah Di Pengadilan Agama

Baca Juga..

ABSTRAK

Seperti yang kita ketahui bahwa dengan terselenggaranya akad nikah menimbulkan  adanya  hak  dan kewajiban  antara  suami  dan  istri.  Diantara kewajiban suami terhadap istri yang paling kokoh adalah kewajiban memberi nafkah. Nafkah yang wajib diberikan oleh suami kepada isterinya berupa nafkah lahir maupun batin, nafkah tersebut wajib dilaksanakan dan menjadi hutang kalau tidak dilaksanakan dengan sengaja, nafkah tersebut adalah nafkah madhiyah. Dan yang menjadi persoalan untuk membuktikan nafkah madhiyah dalam prakteknya orang  selalu  kebingungan  dan  kesulitan bagaimana  cara  membuktikannya? Karena suami ketika memberikan nafkah kepada istri tidak pernah memberikan kwitansi sebagai alat bukti kepada istri,  sementara kalau pembuktiannya melalui saksi, tetangga, ataupun keluarga itu juga tidak valid. Keterangan yang diberikan oleh saksi haruslah tentang peristiwa atau sesuatu yang dilihat sendiri, didengar sendiri atau dialami sendiri. Pada akhirnya ketika sidang ini jelas menjadi susah, tidak ada yang bisa membuktikan bahwa suami tidak pernah memberikan nafkah, alasan-alasan  tersebut  tentunya  membuat  penulis  ingin  mengkaji lebih  jauh dengan rumusan masalah;
1.   Bagaimana pembuktian   nafkah   madhiyah   di   Pengadilan   Agama Semarang
2.   Bagaimana dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama Semarang.

Metode yang penulis gunakan (1) jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research), (2) sumber data yang digunakan adalah sumber data primer berupa hasil wawancara dengan hakim di Pengadilan Agama Semarang dan para istri sebagai termohon yang memiliki hak nafkah   dan data sekunder, (3) metode pengumpulan data dengan menggunakan wawancara dan dokumentasi, (4) metode analisis data dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil analisis  dan  penelitian  penulis,  adalah:  pertama,  dari  beberapa salinan   putusan   yang   penulis teliti,   dalam   menjatuhkan   putusan   gugatan rekonvensi  tentang  nafkah  madhiyah hakim menggunakan  pertimbangan  alat bukti pengakuan dari tergugat rekonvensi untuk mengabulkan tuntutan penggugat rekonvensi. Sehingga hakim tidak mempertimbangkan dan tidak memerlukan tambahan alat bukti lagi karena pengakuan dipandang sebagai alat bukti yang paling kuat menurut hukum perdata islam. Kedua, dalam persoalan ketika ada penyangkalan  bahwa  tergugat  rekonvensi telah  memberikan  nafkah  dan  isteri tidak bisa membuktikan sama sekali, maka hakim menolak gugatan tersebut. Sebelum menjatuhkan putusan seharusnya hakim harus mencermati alasan-alasan ketidakmampuan penggugat rekonvensi untuk membuktikan gugatannya, atau menawarkan alat bukti sumpah terutama jika alat bukti yang lain lemah atau tidak ada sama sekali, terkait dengan barang siapa yang mendalilkan maka dia yang membuktikan. Penerapan yang demikian dijelaskan dalam putusan MA tanggal 28 April 1976, alat bukti sumpah baru boleh diterapkan, apabila sama sekali tidak ada alat bukti lain atau alat bukti yang ada tidak mampu menguatkan dalil gugatan maupun dalil bantahan. Sehingga akan tercapai dari tujuan hukum itu sendiri. 
File Selengkapnya.....


Tag Favorit : skripsi htn skripsi tentang media pembelajaran Administrasi Negara bab 5 skripsi ptk skripsi ukdw skripsi yang menggunakan desain one group pretest posttest x y dalam skripsi uji t skripsi skripsi a comparative study between english and indonesia adverbs skripsi 3 variabel pemasaran skripsi generasi z skripsi game edukasi skripsi tentang pp 71 tahun 2010 skripsi 5 momen hand hygiene skripsi strategi komunikasi pemasaran

29. Pembuktian Dan Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Nafkah Madhiyah Di Pengadilan Agama adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

Rabu 19 Maret 2025
29. Pembuktian Dan Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Nafkah Madhiyah Di Pengadilan Agama 29. Pembuktian Dan Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Nafkah Madhiyah Di Pengadilan Agama 29. Pembuktian Dan Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Nafkah Madhiyah Di Pengadilan Agama 29. Pembuktian Dan Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Nafkah Madhiyah Di Pengadilan Agama

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "29. Pembuktian Dan Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Nafkah Madhiyah Di Pengadilan Agama"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel