30. Putusan Verstek Pengadilan Agama Kendal Dalam Perkara Perceraian

Baca Juga..

ABSTRAK

Pada umumnya dalam pemeriksaan perkara perceraian, suami dan istri hadir di persidangan. Dengan kehadiran suami istri tersebut hakim akan lebih mudah untuk mengupayakan perdamaian. Ironisnya dalam praktik terkadang suami atau istri dalam kapasitas sebagai termohon/tergugat tidak pernah hadir atau jika menguasakan pada seorang advokat, pihak termohon/tergugat tidak pernah hadir ke persidangan. Berdasarkan pasal 125 HIR menyatakan bahwa jika tergugat tidak hadir menghadap ke persidangan dan tidak menyuruh orang lain sebagai wakilnya, maka gugatan akan dikabulkan dengan putusan di luar hadirnya tergugat atau yang disebut sebagai putusan verstek. Berdasarkan hal itu yang menjadi rumusan masalah adalah kenapa hakim Pengadilan Agama Kendal dalam perkara perceraian lebih banyak menjatuhkan vonis verstek? Apakah putusan verstek tidak bertentangan dengan prinsip mempersukar perceraian dalam penjelasan butir (e) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan?
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (libarary research) dengan menggunakan metode kualitatif. Data Primer, yaitu hasil penelitian lapangan, di antaranya hasil wawancara dengan para hakim yang memutus perkara  verstek.  Hakim  yang  dimaksud  yaitu  hakim  Pengadilan  Agama Kendal: Hakim Fauzi Humaidi dan Abdul Kholiq. Wawancara dilakukan juga kepada para pihak (penggugat dan tergugat) dalam perkara perceraian yang di vonis verstek di Pengadilan Agama Kendal. Sebagai data sekunder, yaitu literatur lainnya yang relevan dengan permasalahan yang dikaji. Teknik pengumpulan data  dengan teknik dokumentasi dan Interview (wawancara). Metode analisisnya metode deskriptif analisis.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Kendal pada umumnya tidak dihadiri oleh tergugat/termohon sehingga pengadilan agama memutus secara verstek. Ketidakhadiran  tergugat/termohon  seringkali  tanpa  adanya  alasan. Berdasarkan observasi (pengamatan), pada umumnya perkara perceraian di Pengadilan Agama Kendal diputus dengan tanpa kehadiran tergugat/termohon. Perkara perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Kendal pada umumnya dikabulkan  karena  terbukti  telah  terdapat  alasan  yang  dibenarkan  oleh Undang-Undang. Jika harus dipaksakan untuk hidup bersama tidak mungkin lagi dan akan menimbulkan madlarat yang lebih besar sehingga apabila hakim mengabulkan gugatan istri (Penggugat) atau mengabulkan permohonan izin ikrar talak yang diajukan suami (Pemohon), maka hakim tidak dapat dikatakan melanggar prinsip memperketat perceraian atau dipandang hakim memberi andil meningkatnya angka perceraian. Hakim Pengadilan Agama Kendal sebenarnya  telah memenuhi  maksud  penjelasan  umum  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pada nomor 4  huruf (e).

Kata kunci: Verstek, PA Kendal, Mempersulit.
File Selengkapnya.....


Tag Favorit : skripsi sastra indonesia skripsi film 99 cahaya di langit eropa skripsi 2 variabel adalah bab 1 skripsi pendidikan matematika skripsi 5r skripsi k-means clustering bab i skripsi pdf skripsi dana desa bab 8 skripsi Teknik Mesin skripsi harga diri skripsi rnd uny skripsi random forest skripsi 3 bulan skripsi 19000 diamond

30. Putusan Verstek Pengadilan Agama Kendal Dalam Perkara Perceraian adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

Rabu 19 Maret 2025
30. Putusan Verstek Pengadilan Agama Kendal Dalam Perkara Perceraian 30. Putusan Verstek Pengadilan Agama Kendal Dalam Perkara Perceraian 30. Putusan Verstek Pengadilan Agama Kendal Dalam Perkara Perceraian 30. Putusan Verstek Pengadilan Agama Kendal Dalam Perkara Perceraian

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "30. Putusan Verstek Pengadilan Agama Kendal Dalam Perkara Perceraian"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel