31. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Barang Hibah Yang Dimanfaatkan Oleh Pemberi Hibah (Studi Kasus Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang)

Baca Juga..

ABSTRAK

Di Kecamatan Randudongkal terdapat kasus seorang ayah yang memberikan hibah berupa tanah sawah di Desa Karangmoncol kepada ketiga anaknya. Akan tetapi setelah pemberian hibah dilaksanakan barang hibah berupa tanah sawah tersebut dimanfaatkan oleh pemberi hibah yaitu ayah sebagai jaminan hutang untuk kepentingan dirinya sendiri. Dalam ketentuan hukum Islam akad hibah yang dilakukan oleh seseorang akan berakibat hukum orang tersebut tidak lagi mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan benda yang telah dihibahkan karena kepemilikannya sudah berpindah dengan adanya akad hibah.
Berdasarkan kasus tersebut dan ketentuan hukum  Islam tentang hibah tersebut penulis memulai penelitian tentang kasus barang hibah yang   dimanfaatkan   oleh   pemberi   hibah, adapun   yang   menjadi rumusan masalah yaitu: bagaimana pelaksanaan pemanfaatan barang hibah yang dimanfaatkan oleh pemberi hibah? bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap barang hibah yang dimanfaatkan oleh pemberi hibah?
Penelitian ini merupakan jenis penelitian  penelitian lapangan (field  research),  teknik pengumpulan  data  yang digunakan  adalah wawancara. Sumber data yang digunakan ada dua yaitu sumber data primer berupa hasil wawancara dengan pihak-pihak yang terkait kasus barang hibah yang dimanfaatkan oleh pemberi hibah, dan sumber data sekunder berupa sertifikat tanah, akta hibah dan surat  kesepakatan bersama. Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif analisis.
Berdasarkan hasil analisis, penulis menyimpulkan pemanfaatan barang hibah yang dilakukan oleh pemberi hibah tanpa izin dari pemilik  harta  yaitu  anak-anak  dan  menimbulkan  madharat bagi pemilik harta karena dengan pemanfaatan tersebut pemilik harta kesulitan untuk memenuhi biaya kehidupan sehari-hari dan biaya pendidikan pemilik harta. Secara hukum Islam pemanfaatan tersebut boleh dilakukan karena pemanfaatan tersebut di qiyaskan kepada kebolehan seorang ayah menarik kembali hibah yang telah diberikan kepada anak, akan tetapi ketika seorang ayah memanfaatkan barang hibah dimana pemanfaatan tersebut juga mendatangkan madharat bagi anak-anak, sebaiknya pemanfaatan tersebut tidak langsung dilakukan, tetapi pemberi  hibah  harus mencari  terlebih  dahulu alternatif  yang lain.

Kata kunci : Pemanfaatan Barang Hibah
File Selengkapnya.....


Tag Favorit : Pendidikan Fisika Ekonomi Manajemen skripsi jurusan akuntansi e skripsi uin skripsi dana desa Teknik Mesin skripsi gelandangan dan pengemis Tesis Farmasi Sosiologi bab i skripsi Ilmu Komunikasi bab 5 skripsi manajemen keuangan Sejarah x banner skripsi Bahasa Arab Bahasa dan Sastra Inggris Bahasa Indonesia

31. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Barang Hibah Yang Dimanfaatkan Oleh Pemberi Hibah (Studi Kasus Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang) adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

Rabu 19 Maret 2025
31. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Barang Hibah Yang Dimanfaatkan Oleh Pemberi Hibah (Studi Kasus Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang) 31. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Barang Hibah Yang Dimanfaatkan Oleh Pemberi Hibah (Studi Kasus Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang) 31. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Barang Hibah Yang Dimanfaatkan Oleh Pemberi Hibah (Studi Kasus Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang) 31. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Barang Hibah Yang Dimanfaatkan Oleh Pemberi Hibah (Studi Kasus Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang)

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "31. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Barang Hibah Yang Dimanfaatkan Oleh Pemberi Hibah (Studi Kasus Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel