25. Analisis Pendapat Imam Malik Tentang Lafal Talak Yang Sharih

Baca Juga..

ABSTRAK

Talak itu dibenci bila tidak ada suatu alasan yang benar, sekalipun Nabi SAW menamakan talak sebagai perbuatan halal. Perceraian  dapat  terjadi  dengan  berakhirnya  hubungan  suami  istri, baik dinyatakan dalam bentuk kata–kata, surat atau isyarat oleh orang yang bisu ataupun mengirimkan seorang utusan (mewakilkan). Imam Malik dan para pengikutnya berpendapat bahwa kata-kata talak yang tegas hanyalah kata talak saja, maka selain kata itu termasuk sindiran. Imam Malik juga berpendapat bahwa sindiran ada dua, yaitu kata-kata lahir dari kata talak dan kata-kata yang mengandung arti talak. Pendapat ini juga dikemukakan oleh Abu hanifah. Hal ini berbeda dengan pendapat Imam Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal, menurut keduanya, kata talak yang sharih ada tiga, yaitu talak, sirah dan firaq.
Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Mengapa Imam Malik berpendapat bahwa lafal talak harus sharih dan 2) Bagaimana metode istinbath hukum Imam Malik tentang lafal talak yang sharih. Penulisan  penelitian  ini didasarkan  pada  library  research (penelitian kepustakaan) yaitu menjadikan bahan pustaka sebagai sumber data utama. Sumber primer dalam penelitian ini adalah kitab al Muwaththa’ karya Imam Malik. Metode yang digunakan dalam penelitian   ini   adalah   metode   kualitatif,   karena  penelitian ini mererapkan teknik-teknik khusus untuk mengurangi terjadinya pemilihan dalam pengumpulan data dan tingkat analisisnya dalam pengumpulan datanya menggunakan metode deskriptif, sedangkan menganalisis datanya penulis menggunakan content analisis serta metode komparatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendapat Imam Malik tentang lafal talak sharih hanya menggunakan satu lafal yaitu al talaq. Alasan   dari   pendapat   tersebut   adalah   ketika   lafal   talak itu menggunakan ungkapan yang jelas maka akan jatuh talak ba’in pada perempuan yang belum digauli dan talak raj’i pada perempuan yang sudah pernah digauli. Qashdu atau niat dalam talak menurut Imam Malik dalam lafal talak sharih bukan pada niat untuk menjatuhkan talak akan tetapi pada jumlah bilangan yang dikehendaki dalam lafal talak sharih tersebut. Istinbath hukum Imam Malik tentang lafal talak yang sharih ini didasarkan pada hadits dan atsar para sahabat. Hal ini sesuai dengan konsep dasar Istinbath yaitu proses yang dilakuakan oleh  para  ulama  untuk  mengeluarkan hukum  dari  sumber  pokok hukum  Islam,  yaitu  al  Qur’an  dan  hadits.  Berdasarkan  penjelasan dasar hukum yang dipakai Imam Malik di atas, dalam permasalahan talak sharih Imam Malik lebih banyak mendasarkan pada atsar atau perkataan sahabat, yaitu sahabat Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Umar dan Ibnu Sihab. Ketiga orang tersebut termasuk dalam golongan sahabat dan tabi’in yang tidak diragukan lagi keilmuwannya. Istinbath Imam Malik tersebut sudah sesuai dengan konsep dasar istinbath yang dimilikinya,  yaitu  menggunakan  fatwa  atau  atsar  sahabat  sebagai salah satu dasar hukum.

Keyword: Imam Malik, talak sharih
File Selengkapnya.....


Tag Favorit : skripsi evaluasi program pendidikan contoh skripsi d iv kebidanan skripsi k-means clustering skripsi reforma agraria Tata Busana skripsi bab 4 skripsi r+d bahasa inggris variabel x skripsi skripsi wajib belajar 9 tahun bab 1 skripsi skripsi implementasi pendidikan karakter skripsi yang menggunakan desain one group pretest posttest judul skripsi k 13 skripsi geografi judul skripsi k 13

25. Analisis Pendapat Imam Malik Tentang Lafal Talak Yang Sharih adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

Selasa 18 Maret 2025
25. Analisis Pendapat Imam Malik Tentang Lafal Talak Yang Sharih 25. Analisis Pendapat Imam Malik Tentang Lafal Talak Yang Sharih 25. Analisis Pendapat Imam Malik Tentang Lafal Talak Yang Sharih 25. Analisis Pendapat Imam Malik Tentang Lafal Talak Yang Sharih

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "25. Analisis Pendapat Imam Malik Tentang Lafal Talak Yang Sharih"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel