24. Analisis Putusan Peninjauan Kembali Nomor 21/PK/Ag/2013 Tentang Pembatalan Perkawinan Dengan Alasan Wali Nikah Yang Tidak Sah

Baca Juga..

ABSTRAK

Selain perceraian, di antara putusnya suatu perkawinan salah satunya yaitu dapat dilakukan dengan pembatalan nikah. Perkawinan yang  putus  karena  pembatalan,  diajukan  karena  tidak memenuhi syarat-syarat dan/ atau rukun untuk melangsungkan perkawinan. Putusnya perkawinan karena pembatalan, diajukan kepada pihak yang berwenang yaitu di Pengadilan. Menurut Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan dapat diminta pembatalannya dengan alasan sebagaimana yang tertera dalam Pasal 26 dan diatur pula dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1999 tentang Kompilasi Hukum Islam mengenai alasan dapat diajukannya pembatalan perkawinan. Berdasarkan aturan-aturan tersebut penulis berangkat untuk meneliti putusan Nomor: 21/PK/Ag/2013. Adapun yang menjadi perumusan  masalah  yaitu:  Bagaimana  analisis  terhadap putusan Peninjauan Kembali Nomor 21/PK/Ag/2013 ? Bagaimana akibat hukum  pembatalan perkawinan  dalam  putusan  Nomor 21/PK/Ag/ 2013?
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research), teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian ini ada dua, yaitu sumber data primer   berupa Salinan   Putusan   Peninjauan   Kembali   Nomor: 21/PK/Ag/2013  dan sumber data  sekunder berupa Salinan Putusan Pengadilan Agama Bekasi Nomor: 1769/Pdt.G/2009/PA.Bks, Salinan Putusan  Pengadilan  Tinggi Agama Bandung Nomor: 264/Pdt.G/2010/PTA.Bdg, Salinan Putusan Kasasi Nomor:573/K/Ag/2011, buku perundang-undangan, al-Qur‟an,  Hadits, fiqih munakahat, fiqih Imam madzhab, kamus, hukum acara perdata, dan buku-buku yang berhubungan dengan kajian penelitian ini. Serta hasil wawancara dengan salah satu hakim Pengadilan Agama Bekasi. Metode analisis  data  yang  digunakan  adalah  analisis  deskriptif normatif (descriptive normative analysis) dengan menggunakan pendekatan studi dokumen terhadap data sekunder dan data primer.
Berdasarkan hasil analisis, penulis menyimpulkan bahwa mengenai putusan hakim Nomor: 21/P/K/Ag/2013 tentang pembatalan perkawinan dengan alasan wali nikah yang tidak sah belum sesuai dengan hukum perdata,  karena pada dasarnya dalam  kasus perdata materiil kebenaran yang dicari adalah kebenaran yang bersifat formil. Sehingga   novum    yang   diajukan   sebagai   alasan permohonan peninjauan kembali, sudah cukup sebagai pertimbangan hukum hakim dalam mempertimbangkan perkara ini, karena secara formil novum sudah membuktikan bahwa Arman Jamaing  merupakan  wali nikah yang sah. Adapun dasar pertimbangan hukum yang digunakan adalah bahwa   novum   bukan   bersifat   menentukan   dan   tidak   terdapat kekeliruan  hakim  dan kekhilafan  yang  nyata  dalam  menerapkan hukum dari judex factie dan judex juris.

Kata Kunci : Pembatalan Perkawinan, Wali Nikah Tidak Sah.
File Selengkapnya.....


Tag Favorit : skripsi quasi eksperimen Pendidikan Bahasa Arab skripsi kualitatif uny skripsi impulse buying skripsi r+d pendidikan matematika nilai b skripsi skripsi musik skripsi data mining skripsi tentang pp 71 tahun 2010 Ekonomi Manajemen PTK - Pendidikan Agama Islam Tips Skripsi Teknik Lingkungan skripsi ui skripsi menggunakan eviews 9

24. Analisis Putusan Peninjauan Kembali Nomor 21/PK/Ag/2013 Tentang Pembatalan Perkawinan Dengan Alasan Wali Nikah Yang Tidak Sah adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

Selasa 18 Maret 2025
24. Analisis Putusan Peninjauan Kembali Nomor 21/PK/Ag/2013 Tentang Pembatalan Perkawinan Dengan Alasan Wali Nikah Yang Tidak Sah 24. Analisis Putusan Peninjauan Kembali Nomor 21/PK/Ag/2013 Tentang Pembatalan Perkawinan Dengan Alasan Wali Nikah Yang Tidak Sah 24. Analisis Putusan Peninjauan Kembali Nomor 21/PK/Ag/2013 Tentang Pembatalan Perkawinan Dengan Alasan Wali Nikah Yang Tidak Sah 24. Analisis Putusan Peninjauan Kembali Nomor 21/PK/Ag/2013 Tentang Pembatalan Perkawinan Dengan Alasan Wali Nikah Yang Tidak Sah

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "24. Analisis Putusan Peninjauan Kembali Nomor 21/PK/Ag/2013 Tentang Pembatalan Perkawinan Dengan Alasan Wali Nikah Yang Tidak Sah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel