23. Analisis Fatwa Majelis Tarjih Pengurus Pusat Muhammadiyah Tentang Hukum Talak Dalam Keadaan Emosi

Baca Juga..

ABSTRAK

Perceraian dalam Islam pada prinsipnya dilarang, hal ini dapat dilihat  dari  isyarat  Rasulullah Saw dalam sabdanya,  bahwa  thalaq adalah perbuatan yang halal yang paling dibenci Allah. Perceraian merupakan   jalan   terakhir   untuk   mengakhiri   pertentangan   dan pertikaian dalam rumah tangga. Oleh sebab itu, keluarga yang mengalami  pertengkaran  dan  percekcokan  serta  rasa benci  antara suami  istri  harus  mencapai  jalan  keluar  yang  layak  untuk  tidak melukai   dan menyakiti  kedua belah   pihak.   Pertentangan   dan pertikaian tersbut memicu  emosi  masing-masing pihak, baik pihak suami   maupun   istri   yang   akhirnya   menimbulkan   percekcokan. Menurut  Fatwa Majelis Tarjih  PP  Muhammadiyah  talak  dalam keadaan emosi yang akal pikirannya telah tertutup, maka talaknya tidak jatuh. Jika talak itu dijatuhkan oleh suami dalam keadaan emosi yang tidak tertutup akal pikirannya, maka talaknya juga tidak jatuh. Orang yang dalam keadaan emosi yang tertutup akal pikirannya disamakan dengan orang yang sedang mabuk.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam  penelitian  ini  adalah  1) Bagaimana  Fatwa  Majelis  Tarjih Pengurus  Pusat  Muhammadiyah  tentang  hukum  menjatuhkan talak dalam keadaan emosi? 2) Bagaimana istinbath Fatwa Majelis Tarjih Pengurus Pusat Muhammadiyah tentang hukum menjatuhkan talak dalam keadaan emosi? Dilihat dari sumbernya penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research), di mana data-data yang dipakai adalah data dokumentasi, yakni berupa fatwa Majelis Tarjih Pengurus Pusat Muhammadiyah tentang hukum talak yang dijatuhkan dengan emosi dan rujuknya. Metode analisis  yang  digunakan adalah   metode deskriptif analisis yaitu dengan menguraikan pokok permasalahan kemudian ditarik kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Majelis Tarjih Pengurus Pusat Muhammadiyah menyatakan bahwa talak yang terjadi dalam keadaan emosi yang sudah tidak terkendali kesadarannya maka talak tersebut  tidak  terjadi,  karena  orang  emosi  yang  tidak  terkontrol kesadarannya sama halnya dengan orang yang mabuk.Istinbath hukum fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah tersebut didasarkan pada hadits riwayat Ahmad bin Hanbal yang menjelaskan tentang talak yang dilakukan oleh suami dalam keadaan al maghlub akalnya (orang tertutup akalnya), ketika akal tertutup maka ruang gerak akal itupun sempit sehingga tidak dapat menyadari apa yang diucapkan serta dampak dari ucapan tersebut. Selain disandarkan pada hadits tersebut, perkara talak dalam keadaan emosi ini juga didasarkan pada ayat al Qur’an yang menjelaskan tentang hukum shalat orang yang mabuk, yaitu QS. al Nisa’ 43. Menurut penulis penyandaran hukum tersebut kurang   tepat,   karena   illat (alasan hukum)   dari   perkara   yang disandarkan (perceraian dalam kondisi marah) dengan shalat dalam keadaan mabuk,  kurang sesuai. 
File Selengkapnya.....


Tag Favorit : judul skripsi j+t Teknik Lingkungan skripsi 1000 lembar skripsi iso 9001 bab v skripsi kualitatif skripsi kuantitatif skripsi 4.0 skripsi itu apa skripsi variabel intervening skripsi sistem informasi Syari'ah Free Download Skripsi skripsi s.th Skripsi Lainnya skripsi green marketing

Baca Juga..

23. Analisis Fatwa Majelis Tarjih Pengurus Pusat Muhammadiyah Tentang Hukum Talak Dalam Keadaan Emosi adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

Selasa 18 Maret 2025
23. Analisis Fatwa Majelis Tarjih Pengurus Pusat Muhammadiyah Tentang Hukum Talak Dalam Keadaan Emosi 23. Analisis Fatwa Majelis Tarjih Pengurus Pusat Muhammadiyah Tentang Hukum Talak Dalam Keadaan Emosi 23. Analisis Fatwa Majelis Tarjih Pengurus Pusat Muhammadiyah Tentang Hukum Talak Dalam Keadaan Emosi 23. Analisis Fatwa Majelis Tarjih Pengurus Pusat Muhammadiyah Tentang Hukum Talak Dalam Keadaan Emosi

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "23. Analisis Fatwa Majelis Tarjih Pengurus Pusat Muhammadiyah Tentang Hukum Talak Dalam Keadaan Emosi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel