22. Tidak Terpenuhi Syarat Alternatif Dalam Izin Poligami

Baca Juga..

ABSTRAK

Di zaman modern ini, persoalan poligami tampaknya masih hangat untuk dibicarakan. Selain menjadi salah satu persoalan di dalam perkawinan, poligami juga masih menjadi bahan bahan pembicaraan yang beragam karena dianggap akan merugikan kaum perempuan/istri. Ketentuan poligami di Indonesia diatur pada Pasal 4-5 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan serta Pasal 55-59 dalam Kompilasi  Hukum  Islam.  Dalam  putusan  Pengadilan  Agama  Kotabumi dengan Nomor   Perkara 158/Pdt.G/2011/Pa.Ktb, ada hal yang menarik untuk dikaji lebih lanjut. Yakni suami ketika mengajukan permohonan izin poligami tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan Nomer 1 tahun 1974 serta pasal 57 Kompilasi Hukum Islam. Akan tetapi, hakim  memberikan  izin  untuk  berpoligami terhadap  suami  dengan  pertimbangan calon istri kedua sudah hamil tujuh bulan. Oleh karena itu penulis tertarik untuk meneliti  dan  mengkaji  putusan  tersebut  dalam  skripsi  yang  berjudul “Tidak Terpenuhi Syarat Alternatif Dalam Izin Poligami (Analisis Putusan Pengadilan Agama Kotabumi Nomor 158/Pdt.g/2011/Pa.Ktb). Untuk mengkaji skripsi ini, terdapat dua  rumusan masalah yaitu apa alasan- alasan poligami dalam putusan perkara nomor 158/Pdt.g/2011/Pa.Ktb dan apa dasar pertimbangan hakim dalam putusan pemberian izin poligami yang tidak memenuhi syarat alternatif nomer 158/Pdt.g/2011/Pa.Ktb di Pengadilan Agama Kotabumi.
Penelitian ini menggunakan penelitian library research (penelitian pustaka), penelitian yang akan penulis lakukan berdasarkan pada data-data kepustakaan yang berkaitan dengan tidak terpenuhinya syarat alternatif dalam izin poligami dan studi dokumentasi  putusan  Pengadilan Agama  Kotabumi  No.158/Pdt.G/2011/PA.KTB yang mengabulkan permohonan izin poligami terhadap suami meskipun syarat alternatifnya tidak terpenuhi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan dalam mengajukan permohonan izin poligami tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang Perkawinan, yakni calon istri kedua dalam keadaan hamil. Hakim mengabulkan permohonan izin poligami dengan mempertimbangkatn i’tikad baik suami untuk tetap mempertahankan istri pertamanya dan menghindari bahaya yang lebih besar yaitu kemaslahatan untuk anak yang dikandung oleh calon istri keduanya supaya mendapat perlindungan dan kepastian  hukum.  Dikabulkannya  permohonan  izin  poligami  merupakan  putusan solusi terbaik sebagai rasa tanggung jawab untuk menghindari kesulitan yang lebih besar. Sesuai kaidah fiqhiyyah yaitu “Ketika dua mafsadah berkumpul, maka hindarilah bahaya yang lebih besar dengan mengambil bahaya yang lebih kecil”. Oleh karena itu masyarakat harus jeli dalam menyikapinya supaya kebijakan yang diputuskan oleh pengadilan tidak menimbulkan kontroversial 
File Selengkapnya.....


Tag Favorit : Ekonomi Akuntansi skripsi film 99 cahaya di langit eropa uji t skripsi skripsi analisis framing skripsi representasi film skripsi learning cycle 7e bab 1 skripsi kualitatif skripsi ilmu ekonomi skripsi wajib belajar 9 tahun skripsi 1150 halaman ubaya Komputer Akuntansi Teknik Lingkungan skripsi lengkap Tesis Farmasi isi bab v skripsi

22. Tidak Terpenuhi Syarat Alternatif Dalam Izin Poligami adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

Selasa 18 Maret 2025
22. Tidak Terpenuhi Syarat Alternatif Dalam Izin Poligami 22. Tidak Terpenuhi Syarat Alternatif Dalam Izin Poligami 22. Tidak Terpenuhi Syarat Alternatif Dalam Izin Poligami 22. Tidak Terpenuhi Syarat Alternatif Dalam Izin Poligami

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "22. Tidak Terpenuhi Syarat Alternatif Dalam Izin Poligami"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel