21. Analisis Tingginya Biaya Pelaksanaan Pernikahan Di Luar KUA Pasca Berlakunya PP No. 48 Tahun 2014

Baca Juga..

ABSTRAK

Berdasarkan PP No. 48 Tahun 2014 Tentang Tarif Atas Jenis  penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Agama. Peraturan ini berisi tentang biaya pernikahan di dalam KUA sebesar Rp. 0,00,- (nol rupiah) dan biaya pernikahan di luar jam dan hari kerja KUA dikenakan tarif  sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Penelitian ini didasarkan pada fenomena yang terjadi di masyarakat Kelurahan Bringin, tarif administrasi pelaksanaan pernikahan di luar jam  dan hari  kerja  KUA  Kecamatan  Ngaliyan  khususnya  yang  terjadi  di Kelurahan   Bringin   yaitu sebesar   Rp.   900.000,-   sampai   Rp.   1.400.000,-. Sedangkan tarif yang ditetapkan pemerintah untuk mengurus biaya administrasi sesuai PP No. 48 Tahun 2014 yaitu apabila dilaksanakan di luar KUA dikenakan biaya Rp. 600.000,-.
Perumusan masalah dari penelitian ini adalah: Bagaimana praktik penentuan  besarnya  biaya pelaksanaan pernikahan di  luar  KUA  di Kelurahan Bringin Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang dan Apa faktor penyebab tingginya biaya  pelaksanaan pernikahan di  luar  KUA di  Kelurahan Bringin  Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field reaserch). Adapun teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara (kepada masyarakat yang melaksanakan pernikahan di luar KUA di Kelurahan Bringin, perangkat desa, dan pihak KUA), observasi, dan dokumentasi. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa terkait dengan praktik penentuan besaran biaya administrasi pelaksanaan pernikahan di  luar  jam dan hari kerja KUA pada realitanya biaya yang harus dikeluarkan lebih tinggi dari yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, yang dibedakan menjadi 3 kategori, yaitu: 1. Pengurusan pelaksanaan nikah yang menggunakan jasa modin. 2.  Pengurusan  pelaksanaan  nikah  yang  menggunakan  jasa  orang  ketiga.  3. Pengurusan pelaksanaan  nikah  yang  dilakukan  sendiri  Faktor  penyebab  yang menjadikan tingginya biaya pelaksanakan pernikahan di Kelurahan Bringin diantaranya: masyarakat sendiri yang menghendaki pernikahan dilaksanakan di luar  KUA dan  di  luar  hari  dan  jam  kerja,  kebiasaaan  masyarakat Kelurahan Bringin  Kecamatan Ngaliyan  yang  mempercayakan kepengurusan administrasi kepada Modin/Lebe/Pihak ketiga, adanya tugas tambahan kepada PPN atau penghulu seperti memberikan khutbah nikah, pembaca do’a dan menjadi wali hakim, dan kurangnya sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait dengan besaran biaya pencatatan pernikahan pada KUA Kecamatan Ngaliyan kepada masyarakat  Kelurahan  Bringin.  Untuk  mengatasi  pembengkakan  biaya administrasi  pencatatan  pernikahan  perlu  adanya  kerjasama  antara  birokrasi Kantor Urusan Agama dengan Kementerian Agama untuk mensosialisasikan kisaran biaya administrasi pencatatan pernikahan yang sebenarnya.

Kata Kunci: Biaya Pernikahan, di luar KUA, Kelurahan Bringin 
File Selengkapnya.....


Tag Favorit : bab 1 skripsi teknik informatika skripsi 1000 lembar skripsi kelelahan kerja Tips Skripsi bab i skripsi teknik informatika variabel x y skripsi skripsi bahasa indonesia skripsi 3 variabel manajemen skripsi wajib belajar 9 tahun judul skripsi f+b service skripsi menggunakan eviews 9 skripsi 1000 lembar skripsi h+m skripsi bab 4 skripsi 1000 lembar

Baca Juga..


21. Analisis Tingginya Biaya Pelaksanaan Pernikahan Di Luar KUA Pasca Berlakunya PP No. 48 Tahun 2014 adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

Selasa 18 Maret 2025
21. Analisis Tingginya Biaya Pelaksanaan Pernikahan Di Luar KUA Pasca Berlakunya PP No. 48 Tahun 2014 21. Analisis Tingginya Biaya Pelaksanaan Pernikahan Di Luar KUA Pasca Berlakunya PP No. 48 Tahun 2014 21. Analisis Tingginya Biaya Pelaksanaan Pernikahan Di Luar KUA Pasca Berlakunya PP No. 48 Tahun 2014 21. Analisis Tingginya Biaya Pelaksanaan Pernikahan Di Luar KUA Pasca Berlakunya PP No. 48 Tahun 2014

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "21. Analisis Tingginya Biaya Pelaksanaan Pernikahan Di Luar KUA Pasca Berlakunya PP No. 48 Tahun 2014"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel