20. Analisis Pendapat Imam Hanafi Tentang Membayar Mut’ah Kepada Istri Yang Dicerai Qabla Dukhul

Baca Juga..

ABSTRAK

Terdapat beberapa perbedaan pendapat tentang masalah membayar mut’ah kepada istri yang dicertai qabla dukhul. Yang jelas permasalahan ini harus ditilik lebih dalam terlebih dahulu apakah pernikahan tersebut terjadi dengan adanya penyebutan   mahar atau tidak saat akad terjadi. Karena hukum diantara kedua masalah tersebut sangatlah berbeda di kalangan para ulama fiqih.
Adapun permasalahan yang dibahas adalah bagaimana pendapat Imam Hanafi tentang membayar mut’ah kepada istri yang dicerai qabla dukhul, dan bagaiman penggalian hukum atau metode istinbath hukum yang digunakan Imam Hanafi dalam masalah membayar mut’ah kepada istri yang dicerai qabla dukhul.
Skripsi ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research). Pendekatan  yang digunakan  adalah  penelitian  kualitatif  yang  dimaksudkan sebagai jenis yang temuan-temuannya tidak diperoleh melalui prosedur statistik atau bentuk hitungan lainnya, melainkan hanya mendeskripsikan pemikiran Imam Hanafi.
Kesimpulan   dari   skripsi   ini   adalah   pandangan   Imam   Hanafi   yang mengatakan bahwa apabila istri dicerai qabla dukhul tetapi akad disebutkan saat akad, maka istri memiliki hak dalam menerima separuh mahar yang telah ditetapkan saat akad tersebut. Lain halnya apabila istri dicerai qabla dukhul, sedangkan mahar tidak disebutkan saat akad maka menurut Imam Hanafi istri memiliki hak untuk menerima mut’ah. Ijtihad dalam pendapat Imam Hanafi tersebut  didasari  pada firman  Allah  dalam  surat  al-Ahzab  ayat  49,  yang didalamnya menjelaskan tentang kewajiban suami memberikan mut’ah kepada istri  yang dicerai oleh suaminya  qabla dukhul.  Penulis menganggap pendapat Imam Hanafi lebih relevan, yaitu dalam kewajiban pemberian mut’ah, karena apabila sebuah pernikahan dengan penyebutan mahar di dalamnya istri berhak mendapatakan separuh dari mahar yang sudah ditentukan qabla dukhul, maka selayaknya dalam sebuah pernikahan dengan tanpa menyebutkan mahar saat akad istri diberi hak untuk mendapatkan mut’ah. Mut’ah bertujuan sebagai penyenang hati wanita yang diceraikan oleh suaminya.

File Selengkapnya.....


Tag Favorit : Akuntansi-Auditing-Pasar Modal-Keuangan skripsi representasi film skripsi psak 70 skripsi 99 cahaya di langit eropa bab 1 skripsi skripsi teknik mesin Ekonomi Manajemen skripsi card sort PGMI PGSD PPKn skripsi cyberbullying Administrasi Perbandingan Agama Perbandingan Hukum skripsi teknik industri Agama Islam skripsi bahasa jawa uny

20. Analisis Pendapat Imam Hanafi Tentang Membayar Mut’ah Kepada Istri Yang Dicerai Qabla Dukhul adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

Selasa 18 Maret 2025
20. Analisis Pendapat Imam Hanafi Tentang Membayar Mut’ah Kepada Istri Yang Dicerai Qabla Dukhul 20. Analisis Pendapat Imam Hanafi Tentang Membayar Mut’ah Kepada Istri Yang Dicerai Qabla Dukhul 20. Analisis Pendapat Imam Hanafi Tentang Membayar Mut’ah Kepada Istri Yang Dicerai Qabla Dukhul 20. Analisis Pendapat Imam Hanafi Tentang Membayar Mut’ah Kepada Istri Yang Dicerai Qabla Dukhul

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "20. Analisis Pendapat Imam Hanafi Tentang Membayar Mut’ah Kepada Istri Yang Dicerai Qabla Dukhul"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel