20. Analisis Pendapat Imam Hanafi Tentang Membayar Mut’ah Kepada Istri Yang Dicerai Qabla Dukhul
Baca Juga..
ABSTRAK
Terdapat beberapa perbedaan pendapat tentang masalah membayar mut’ah kepada istri yang dicertai qabla dukhul. Yang jelas permasalahan ini harus ditilik lebih dalam terlebih dahulu apakah pernikahan tersebut terjadi dengan adanya penyebutan mahar atau tidak saat akad terjadi. Karena hukum diantara kedua masalah tersebut sangatlah berbeda di kalangan para ulama fiqih.
Adapun permasalahan yang dibahas adalah bagaimana pendapat Imam Hanafi tentang membayar mut’ah kepada istri yang dicerai qabla dukhul, dan bagaiman penggalian hukum atau metode istinbath hukum yang digunakan Imam Hanafi dalam masalah membayar mut’ah kepada istri yang dicerai qabla dukhul.
Skripsi ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research). Pendekatan yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang dimaksudkan sebagai jenis yang temuan-temuannya tidak diperoleh melalui prosedur statistik atau bentuk hitungan lainnya, melainkan hanya mendeskripsikan pemikiran Imam Hanafi.
Kesimpulan dari skripsi ini adalah pandangan Imam Hanafi yang mengatakan bahwa apabila istri dicerai qabla dukhul tetapi akad disebutkan saat akad, maka istri memiliki hak dalam menerima separuh mahar yang telah ditetapkan saat akad tersebut. Lain halnya apabila istri dicerai qabla dukhul, sedangkan mahar tidak disebutkan saat akad maka menurut Imam Hanafi istri memiliki hak untuk menerima mut’ah. Ijtihad dalam pendapat Imam Hanafi tersebut didasari pada firman Allah dalam surat al-Ahzab ayat 49, yang didalamnya menjelaskan tentang kewajiban suami memberikan mut’ah kepada istri yang dicerai oleh suaminya qabla dukhul. Penulis menganggap pendapat Imam Hanafi lebih relevan, yaitu dalam kewajiban pemberian mut’ah, karena apabila sebuah pernikahan dengan penyebutan mahar di dalamnya istri berhak mendapatakan separuh dari mahar yang sudah ditentukan qabla dukhul, maka selayaknya dalam sebuah pernikahan dengan tanpa menyebutkan mahar saat akad istri diberi hak untuk mendapatkan mut’ah. Mut’ah bertujuan sebagai penyenang hati wanita yang diceraikan oleh suaminya.
Tag Favorit : Akuntansi-Auditing-Pasar Modal-Keuangan skripsi representasi film skripsi psak 70 skripsi 99 cahaya di langit eropa bab 1 skripsi skripsi teknik mesin Ekonomi Manajemen skripsi card sort PGMI PGSD PPKn skripsi cyberbullying Administrasi Perbandingan Agama Perbandingan Hukum skripsi teknik industri Agama Islam skripsi bahasa jawa uny
Baca Juga..
- 36. Analisis Hak Waris Bagi Pelaku Pembunuhan Sengaja Dan Percobaan Pembunuhan
- 35. Analisis Terhadap Penolakan Permohonan Isbat Nikah Dan Asal-Usul Anak
- 39. Analisis Pendapat Syaikh Abi Yahya Zakariya Al Anshari Tentang Sahnya Akad Nikah Dengan Mendahulukan Qabul Dan Mengakhirkan Ijab
- 38. Hirfah (Profesi) Sebagai Kriteria Kafa'ah Dalam Pernikahan
20. Analisis Pendapat Imam Hanafi Tentang Membayar Mut’ah Kepada Istri Yang Dicerai Qabla Dukhul adalah yang barusan kamu baca.
PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA,
+GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI
,




Belum ada Komentar untuk "20. Analisis Pendapat Imam Hanafi Tentang Membayar Mut’ah Kepada Istri Yang Dicerai Qabla Dukhul"
Posting Komentar