20. Analisis Pendapat Imam Hanafi Tentang Membayar Mut’ah Kepada Istri Yang Dicerai Qabla Dukhul
Baca Juga..
ABSTRAK
Terdapat beberapa perbedaan pendapat tentang masalah membayar mut’ah kepada istri yang dicertai qabla dukhul. Yang jelas permasalahan ini harus ditilik lebih dalam terlebih dahulu apakah pernikahan tersebut terjadi dengan adanya penyebutan mahar atau tidak saat akad terjadi. Karena hukum diantara kedua masalah tersebut sangatlah berbeda di kalangan para ulama fiqih.
Adapun permasalahan yang dibahas adalah bagaimana pendapat Imam Hanafi tentang membayar mut’ah kepada istri yang dicerai qabla dukhul, dan bagaiman penggalian hukum atau metode istinbath hukum yang digunakan Imam Hanafi dalam masalah membayar mut’ah kepada istri yang dicerai qabla dukhul.
Skripsi ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research). Pendekatan yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang dimaksudkan sebagai jenis yang temuan-temuannya tidak diperoleh melalui prosedur statistik atau bentuk hitungan lainnya, melainkan hanya mendeskripsikan pemikiran Imam Hanafi.
Kesimpulan dari skripsi ini adalah pandangan Imam Hanafi yang mengatakan bahwa apabila istri dicerai qabla dukhul tetapi akad disebutkan saat akad, maka istri memiliki hak dalam menerima separuh mahar yang telah ditetapkan saat akad tersebut. Lain halnya apabila istri dicerai qabla dukhul, sedangkan mahar tidak disebutkan saat akad maka menurut Imam Hanafi istri memiliki hak untuk menerima mut’ah. Ijtihad dalam pendapat Imam Hanafi tersebut didasari pada firman Allah dalam surat al-Ahzab ayat 49, yang didalamnya menjelaskan tentang kewajiban suami memberikan mut’ah kepada istri yang dicerai oleh suaminya qabla dukhul. Penulis menganggap pendapat Imam Hanafi lebih relevan, yaitu dalam kewajiban pemberian mut’ah, karena apabila sebuah pernikahan dengan penyebutan mahar di dalamnya istri berhak mendapatakan separuh dari mahar yang sudah ditentukan qabla dukhul, maka selayaknya dalam sebuah pernikahan dengan tanpa menyebutkan mahar saat akad istri diberi hak untuk mendapatkan mut’ah. Mut’ah bertujuan sebagai penyenang hati wanita yang diceraikan oleh suaminya.
Tag Favorit : skripsi t b paru 2015 skripsi densus 88 skripsi quotes Sastra dan Kebudayaan skripsi 2 variabel skripsi 1150 skripsi ilmu komunikasi Kimia Akuntansi-Auditing-Pasar Modal-Keuangan vitamin c skripsi skripsi 1150 halaman ubaya skripsi uajy skripsi penerapan iso 9001 skripsi nyadran skripsi adalah
Baca Juga..
20. Analisis Pendapat Imam Hanafi Tentang Membayar Mut’ah Kepada Istri Yang Dicerai Qabla Dukhul adalah yang barusan kamu baca.
PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA,
+GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI
,




Belum ada Komentar untuk "20. Analisis Pendapat Imam Hanafi Tentang Membayar Mut’ah Kepada Istri Yang Dicerai Qabla Dukhul"
Posting Komentar