19. Analisis Terhadap Pemalsuan Identitas Calon Pengantin
Baca Juga..
ABSTRAK
Penelitian dengan judul “Analisis Terhadap Pemalsuan Identitas Calon Pengantin” dilatarbelakangi oleh adanya kasus perkawinan dengan pemalsuan identitas calon pengantin yang terjadi di KUA Kec. Bantarbolang. Dan lepas dari pengamatan pihak KUA bahwa setelah akad dilaksanakan baru diketahui pengantin pria tersebut sudah memiliki beberapa istri dan statusnya belum diceraikan. Hal tersebut membuat pihak KUA dan keluarga wanita sangat dirugikan. Padahal proses pelaksanaan perkawinan diawali dengan pemeriksaan surat nikah oleh pembantu pencatat nikah, apakah surat-surat tersebut sudah lengkap dan apakah identitas calon pengantin sudah benar. Kemudian kalau sudah sesuai dengan prosedur perkawinan, maka perkawinan bisa dilaksanakan.
Untuk mengetahui bagaimana terjadinya pemalsuan identitas dan hukumnya maka ada dua poin yang menjadi fokus yaitu untuk mengetahui terhadap terjadinya pemalsuan identitas dan hukum dari pemalsuan identitas calon pengantin dalam perkawinan baik dari perspektif hukum Islam maupun hukum positif terhadap pemalsuan identitas calon pengantin tersebut.
Metodologi yang penulis gunakan (1), jenis penelitian adalah penelitian lapangan (filed reseach), (2), sumber data primer berupa hasil wawancara baik dari pihak KUA atau para pihak yang terkait dan data sekunder, (3), teknik pengumpulan data mengunakan wawancara dan dokumentasi, (4) metode analisis data menggunakan analisis kualitatif. Perkawinan dianggap sah apabila rukun dan syarat dari perkawinan tersebut terpenuhi. Diantara syarat dan rukun yang harus terpenuhi dalam undang- undang adalah syarat materiil, dalam syarat materiil harus mencantumkan identitas. Maka apabila identitas diri dipalsukan maka terjadi pelanggaran syarat materiil perkawinan tersebut, oleh karena itu perkawinan dengan pemalsuan identitas calon pengantin termasuk pelanggaran yang harus dihilangkan karena unsur mafsadat dari akibat tersebut cukup besar.
Berdasarkan hasil yang diperoleh dari penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa terjadinya pemalsuan identitas calon pengantin karena motif si pelaku ingin menikah lagi tetapi tidak mau izin dari istri yang sebelumnya dan tidak mau izin ke Pengadilan Agama karena susahnya syarat administratif. Dan hukum perkawinan dari pemalsuan identitas tersebut baik dari hukum Islam maupun hukum positif bahwa perkawinan tersebut sah, akan tetapi cacat hukum dan dapat dibatalkan.
Kata Kunci: Pemalsuan, Identitas, Calon Pengantin.
File Selengkapnya.....File Selengkapnya.....Tag Favorit : skripsi variabel x dan y skripsi itb skripsi hi ugm skripsi 3 variabel pemasaran Syari'ah skripsi qualitative skripsi dalam bahasa inggris skripsi 4 variabel akuntansi kertas skripsi 80 gram skripsi 5 momen hand hygiene skripsi 7 tools skripsi harga diri skripsi pengaruh x1 dan x2 terhadap y Pendidikan Bahasa Inggris skripsi obesitas
Baca Juga..
- 39. Analisis Pendapat Syaikh Abi Yahya Zakariya Al Anshari Tentang Sahnya Akad Nikah Dengan Mendahulukan Qabul Dan Mengakhirkan Ijab
- 38. Hirfah (Profesi) Sebagai Kriteria Kafa'ah Dalam Pernikahan
- 37. Pendapat Ulama’ Di Desa Boja Terhadap Pengucapan Talak Di Luar Pengadilan
- 36. Analisis Hak Waris Bagi Pelaku Pembunuhan Sengaja Dan Percobaan Pembunuhan
19. Analisis Terhadap Pemalsuan Identitas Calon Pengantin adalah yang barusan kamu baca.
PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA,
+GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI
,




Belum ada Komentar untuk "19. Analisis Terhadap Pemalsuan Identitas Calon Pengantin"
Posting Komentar