39. Analisis Pendapat Syaikh Abi Yahya Zakariya Al Anshari Tentang Sahnya Akad Nikah Dengan Mendahulukan Qabul Dan Mengakhirkan Ijab

Baca Juga..

ABSTRAK

Prosesi akad nikah yang berlaku di Indonesia, baik di KUA maupun di tempat lain secara lazim dilaksanakan secara runtut seperti, yaitu dengan melakukan ijab dari wali kemudian disusuli jawaban qabul dari suami. Hal yang demikian ini sesuai dengan salah satu syarat sah akad menurut ulama yaitu ijab dan qabul harus dilakukan dengan cara tersambung dalam satu majlis. Adapun Syaikh Zakariya al-Anshari berpendapat lain, Ia memperbolehkan Akad nikah dilakukan tidak secara runtut, yaitu dengan  mendahulukan qabul dari pada ijab.
Skripsi ini meneliti tentang alasan mengapa Syaikh Zakariya al-Anshari menghukumi  sah suatu  akad  yang  dilakukan  tidak  secara  runtut,  sekaligus menggali proses Istinbath hukumnya. Penelitian ini merupakan penelitian kulitatif yang berifat kepustakaan (library reseacrh). Sumber primer dalam penelitian ini ialah pendapat Syaikh Zakariya al-Anshari dalam kitab Fath al-Wahab. Sedangkan sumber sekundernya menggunakan kitab-kitab fikih, artikel, dan hasil penelitian lain yang berkaitan dengan tema ini
Penelitian  ini  berkesimpulan,  bahwa  Adapun  alasan  yang  dimaksud adalah: a) bahwa mendahulukan qabul daripada ijab tidak merusak akad, b) mendahulukan akad hanyalah sebuah variasi (furu’) yang tidak merusak maksud dari akad itu sendiri. Sedangkan syarat sah dari mendahulukan qabul adalah a) terpenuhinya syarat sah ijab qabul secara umum, b) menggunakan thalab dengan shighat berupa fi’il amar atau fi’il madhi yang berfaidah sebagai tadnib.
Istinbath hukum pendapat ini didasarkan pada hadis, ijmak dan  qiyas. Hadis  yang  dimaksud adalah  riwayat  Imam  Bukhari  dan  Imam  Malik  yang diambil sebagai al-bayan al-fi’li. Adapun ijma’ diambil berdasarkan persamaan keabsahan oleh ketiga dari empat Imam Mujtahid Mustaqil Mutlaq, yakni Imam Hanafi,  Imam  asy-Syafi‟i dan  Imam Malik bin  Anas. Sedangkan  Qiyas, Abu Zakariya al-Anshari menyamakan dengan mendahulukan qabul dalam pernikahan dengan mendahulukan qabul dalam jual-beli dengan illat berupa “tidak rusaknya akad” sebagai sahnya dalam jual-beli. Berdasarkan mekanisme analogi tersebut, maka dapat ditarik natijah “mendahulukan qabul atas ijab dalam akad nikah hukumnya sah”.

Keyword: Zakariya al-Anshari, Pernikahan,Mendahulukan, Ijab, dan Qabul 
File Selengkapnya.....


Tag Favorit : Biologi bab 5 skripsi manajemen keuangan skripsi macromedia flash 8 semester 7 skripsi skripsi sosiolinguistik e skripsi ipb skripsi penelitian kualitatif skripsi fib ugm skripsi evaluasi program skripsi akakom skripsi web skripsi nasa tlx Sistem Informasi Ekonomi Dan Studi pembangunan skripsi eksperimen

Baca Juga..


39. Analisis Pendapat Syaikh Abi Yahya Zakariya Al Anshari Tentang Sahnya Akad Nikah Dengan Mendahulukan Qabul Dan Mengakhirkan Ijab adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

Rabu 19 Maret 2025
39. Analisis Pendapat Syaikh Abi Yahya Zakariya Al Anshari Tentang Sahnya Akad Nikah Dengan Mendahulukan Qabul Dan Mengakhirkan Ijab 39. Analisis Pendapat Syaikh Abi Yahya Zakariya Al Anshari Tentang Sahnya Akad Nikah Dengan Mendahulukan Qabul Dan Mengakhirkan Ijab 39. Analisis Pendapat Syaikh Abi Yahya Zakariya Al Anshari Tentang Sahnya Akad Nikah Dengan Mendahulukan Qabul Dan Mengakhirkan Ijab 39. Analisis Pendapat Syaikh Abi Yahya Zakariya Al Anshari Tentang Sahnya Akad Nikah Dengan Mendahulukan Qabul Dan Mengakhirkan Ijab

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "39. Analisis Pendapat Syaikh Abi Yahya Zakariya Al Anshari Tentang Sahnya Akad Nikah Dengan Mendahulukan Qabul Dan Mengakhirkan Ijab"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel