38. Hirfah (Profesi) Sebagai Kriteria Kafa'ah Dalam Pernikahan

Baca Juga..

ABSTRAK

Ulama madzhab  mempunyai pemikiran yang berbeda terhadap ukuran kafa’ah dalam pernikahan. Menarik jika suatu kajian mengenai kafa’ah diteliti secara komparatif antara dua Imam madzhab dengan latar belakang yang berbeda. Karena berdasarkan asumsi penulis  bahwa  perubahan masa dari Imam  madzhab  memutuskan suatu hukum sampai dengan masa sekarang tentu akan menimbulkan perubahan  eksistensi  suatu  hukum.  Imam  al-Syafi’i  berpendapat bahwa hirfah menjadi ukuran kafa’ah dalam pernikahan dan beliau menegaskan bahwa seseorang yang berprofesi rendah tidak sederajat dengan seseorang yang prfrofesinya tinggi. Sedangkan menurut Imam Maliki hirfah tidak menjadi ukuran kafa’ah karena kesetaraan seseorang tidak di lihat dari profesinya melainkan dari agamanya (ketaqwaan).
Perbedaan pandangan tersebut salah satunya di sebabkan oleh adanya ta’arudh dalam qiyas, adanya perbedaan dalam memahami suatu teks, kemudian faktor sosio history dan pemahaman ‘illat hukum yang berbeda. Dari latar belakang tersebut penulis merumuskan masalah  sebagai  berikut, yaitu:  1. analisis implikasi  hukum  hirfah (profesi) sebagai kriteria kafa’ah dalam pernikahan menurut Imam Syafi'i dan Imam Maliki, 2. analisis istinbath hukum hirfah sebagai kriteria kafa’ah dalam pernikahan Imam Syafi’i dan Imam Maliki.
Penelitian  ini  merupakan  penelitian  kepustakaan  (library research) yaitu penelitian yang dilakukan dengan menelaah bahan- bahan pustaka, baik berupa buku, kitab-kitab fiqh, dan sumber lainnya yang relevan dengan topik yang dikaji. Sedangkan jenis penelitiannya berupa penelitian kualitatif, karena teknis penekanannya lebih menggunakan pada kajian teks. Sumber data primernya yaitu: kitab Al-Umm karya Imam Syafi’i dan kitab Muwatha’ karya Imam Maliki. Dalam menganalisa data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis, content analysis dan metode analisis komparatif.
Hasil analisis  dari  penelitian  ini  menggambarkan  implikasi hukum  hirfah  sebagai  kriteria kafa’ah  dalam  pernikahan  menurut Imam al-Syafi’i bahwa perihal kafa’ah itu diperhitungkan karena apabila terjadi ketidak se-kufu-an maka salah satu pihak berhak membatalkan perkawinan (fasakh). Sedangkan Imam Maliki tidak memperhitungkan hirfah sebagai kriteria  kafa’ah maka jika terjadi ketidak se-kufuan salah satu pihak tidak mempunyai hak khiyar untuk membatalkan pernikahan. Imam Maliki yang notabenya ahli hadits menetapkan hukum kafa’ah dengan menggunakan hadits yang dikuatkan  dengan  ijma ahlu Madinah.  Sedangkan  Imam as-Syafi’i semasa  hidupnya  sering  berpindah-pindah  sehingga  beliau  lebih banyak bersentuhan dengan kompleksitas budaya maka dalam pendapatnya tentang kafa’ah lebih dipengaruhi oleh pebandingan qiyas.Yakni menganalogikan pendapatnya dengan suatu kasus tertentu yang terjadi di beberapa tempat dimana beliau pernah tinggal. 
File Selengkapnya.....


Tag Favorit : skripsi 9/11 bab 5 skripsi kuantitatif deskriptif Teknik Arsitektur skripsi ziarah kubur skripsi akakom skripsi 4 variabel skripsi 2 variabel y Teknik Industri skripsi 4 variabel pdf Pendidikan Bahasa Indonesia Fisika Tips Skripsi skripsi 3d printer skripsi pendidikan matematika skripsi bahasa jawa uny

38. Hirfah (Profesi) Sebagai Kriteria Kafa'ah Dalam Pernikahan adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

Selasa 18 Maret 2025
38. Hirfah (Profesi) Sebagai Kriteria Kafa'ah Dalam Pernikahan 38. Hirfah (Profesi) Sebagai Kriteria Kafa'ah Dalam Pernikahan 38. Hirfah (Profesi) Sebagai Kriteria Kafa'ah Dalam Pernikahan 38. Hirfah (Profesi) Sebagai Kriteria Kafa'ah Dalam Pernikahan

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "38. Hirfah (Profesi) Sebagai Kriteria Kafa'ah Dalam Pernikahan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel