17. Implementasi Kebijakan Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2011-2031

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi Kebijakan Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan  Nomor  13  Tahun  2011  Tentang Rencana  Tata  Ruang  Wilayah  Kota Medan Tahun 2011-2031 yang dilakukan oleh Dinas Pertamanan Kota Medan dan untuk   mengetahui   kendala-kendala   yang   dihadapi   oleh Pemerintah   Kota khususnya Dinas pertamanan Kota Medan dalam menjalankan wewenangnya dan pola penyelesaian yang diterapkan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Metode penelitian kualitatif bertujuan untuk menjelaskan realitas secara konsektual, interpresi terhadap fenomena yang menjadi perhatian peneliti dan memahami perspektif partisipan terhadap masalah yang terjadi. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan narasumber, dan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dan dokumentasi. Teknis analisis data yang digunakan adalah pendekatan model dengan reduksi data, penyajian data dan verifikasi data.
Berdasarkan hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa Implementasi Kebijakan Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2011-2031 yang dilaksanakan oleh Dinas Pertaman Kota Medan secara umum sudah  berjalan dengan baik hanya saja masih terdapat kekurangan dan hambatan dalam   pelaksanaannya   karena   di   sebabkan   oleh   beberapa   faktor   seperti kekurangan dana finansial, keterbatasan lahan, kurangnya sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Dinas Pertamanan Kota Medan serta Sumber Daya Manusia yang belum cukup terampil dalam Pengimplementasian Kebijakan tentang ruang terbuka hijau di Kota Medan. Namun untuk sosialisasi terhadap masyarakat telah dilakukan cukup baik yaitu adanya website Dinas Pertaman Kota Medan sehingga memudahkan masyarakat mengetahui tentang ruang terbuka hijau di kota Medan.

Kata kunci : Kebijakan Publik, Implementasi, Ruang Terbuka Hijau
File Selengkapnya.....


Tag Favorit :

17. Implementasi Kebijakan Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2011-2031 adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

17. Implementasi Kebijakan Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2011-2031 17. Implementasi Kebijakan Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2011-2031 17. Implementasi Kebijakan Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2011-2031 17. Implementasi Kebijakan Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2011-2031

Belum ada Komentar untuk "17. Implementasi Kebijakan Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2011-2031"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel