18. Analisis Hukum Islam Terhadap Akad Sewa Tanah Bondo Deso Dengan Sistem Malet

Baca Juga..

ABSTRAK

Berakhirnya jabatan sering kali memunculkan permasalahan dalam akad sewa menyewa tanah bondo deso dengan sistem malet karena tanah bondo deso yang didapatkan sementara oleh kadus harus dikembalikan 2 Ha dari 3 Ha yang didapatkan, padahal masa sewa masih berlaku, setelah tanah bondo deso ditarik kembali oleh desa maka dianggap tanah tersebut bebas tanpa ada ikatan sangkut paut dengan pihak lain dan diberikan kepada kadus yang baru. Uang yang diberikan oleh penyewa banyak yang tidak dikembalikan. Hal ini menjadi polemik yang sering kali menjadi pertengkaran antara pemilik lahan bondo deso dan penyewa.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah proses pelaksanaan akad sewa tanah bondo deso dengan sistem malet Desa Menduran Kec. Brati Kab. Grobogan?,  2) Bagaimanakah  analisis  hukum  terhadap  akad  sewa  tanah  bondo  deso dengan sistem malet Desa Menduran Kec. Brati Kab. Grobogan?.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). dengan pendekatan fenomenologi, dengan sumber data dengan pelaku sewa menyewa. Data di peroleh dengan menggunakan teknik interview, dokumentasi. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis data dengan tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penyimpulan data.
Hasil penelitian menunjukkan: 1) Akad sewa tanah bondo deso dengan sistem malet Desa Menduran  Kec.  Brati Kab. Grobogan pada dasarnya diperbolehkan dalam hukum Islam karena sudah mengadung unsur dari rukun sewa menyewa yaitu adanya orang yang berakad, adanya obyek akad dan adanya ijab kabul yang dinyatakan dengan jelas baik waktu dan pembayarannya. 2)   Ketika tanah bondo deso tersebut ditarik desa karena kadus sebagai pemilik sementara tanah bondo deso pensiun atau berhenti karena sesuatu hal sedangkan masa sewa masih ada beberapa tahun dan uang sewa dari penyewa tidak dikembalikan. Maka hal itu tidak diperbolehkan dalam hukum Islam, Kadus sebagai pemilik sementara tanah bondo deso harus mengembalikan uang dari penyewa karena uang yang didapatkan kadus dari sistem malet tanahnya belum digarap oleh penyewa dan uang yang diterima kadus termasuk uang yang bukan hak miliknya, selain itu dalam perjanjian akad  perlu ditulis  kesepakatan hitam  di  atas  putih  sehingga jika terjadi  permasalahan dikemudian hari ada pembuktian dan tidak merugikan salah satu pihak.

Kata kunci:  Hukum Islam , Akad Sewa, Sistem Malet 
File Selengkapnya.....


Tag Favorit : skripsi wajib belajar 9 tahun judul skripsi s.kom skripsi t b paru 2015 Pertambangan Agama Islam Psikologi contoh skripsi 6 bab Matematika skripsi low back pain skripsi htn skripsi card sort skripsi psak 70 skripsi geografi skripsi r+d matematika skripsi j+t

Baca Juga..


18. Analisis Hukum Islam Terhadap Akad Sewa Tanah Bondo Deso Dengan Sistem Malet adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

Kamis 3 April 2025
18. Analisis Hukum Islam Terhadap Akad Sewa Tanah Bondo Deso Dengan Sistem Malet 18. Analisis Hukum Islam Terhadap Akad Sewa Tanah Bondo Deso Dengan Sistem Malet 18. Analisis Hukum Islam Terhadap Akad Sewa Tanah Bondo Deso Dengan Sistem Malet 18. Analisis Hukum Islam Terhadap Akad Sewa Tanah Bondo Deso Dengan Sistem Malet

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "18. Analisis Hukum Islam Terhadap Akad Sewa Tanah Bondo Deso Dengan Sistem Malet"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel