19. Analisis Hukum Islam Terhadap Pemberian Zakat Fitrah Kepada Guru Ngaji Yang Mendapat Bengkok Di Desa
Baca Juga..
ABSTRAK
Mayoritas masyarakat Desa Ngelokulon Mijen Demak adalah beragama Islam. Praktik pendistribusian zakat fitrah di Desa Ngelokulon Mijen Demak masih terjadi perdebatan diantara masyarakat karena menyalurkan zakatnya tidak sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Muktamar NU Ke-16 no. 272 Di Purwokerto pada tanggal 26-29 Maret 1946 M. yaitu tentang Mengeluarkan Zakat Bagian Sabilillah, yang dijelaskan bahwa sabilillah adalah orang yang berperang dijalan Allah dengan tidak mendapat gaji dari pemerintah. Sedangkan masalah yang terjadi di Desa Ngelokulon Mijen Demak adalah dalam penyaluran zakatnya sebagian masyarakat memberikan zakat fitrahnya kepada guru ngaji yang mendapat bengkok (sawah). Pokok permasalahan skripsi ini adalah bagaimana analisis terhadap pelaksanaan zakat fitrah yang diberikan kepada guru ngaji yang mendapat bengkok di Desa Ngelokulon Mijen Demak? dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap pelaksanaan zakat fitrah yang diberikan kepada guru ngaji yang mendapat bengkok di Desa Ngelokulon Mijen Demak?
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan sosiologis dan normatif. Penelitian dilaksanakan di Desa Ngelokulon Mijen Demak untuk mendapatkan data-data yang dibutuhkan. Subjek penelitiannya adalah masyarakat dan guru ngaji yang mendapat bengkok. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik dokumentasi, wawancara dan observasi. Penelitian ini menggunakan deskriptif analisis yaitu analisis dengan cara memberikan gambaran peristiwa zakat fitrah di Desa Ngelokulon Mijen Demak kemudian dianalisis menurut pandangan hukum Islam yang dikaitkan dengan teori zakat fitrah.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan zakat fitrah yang diberikan kepada guru ngaji yang mendapat bengkok yaitu pertama, Praktik pelaksanaan zakat fitrah yang diberikan kepada guru ngaji yang mendapat bengkok di Desa Ngelokulon Mijen Demak menurut pelaksanaannya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku baik dari waktu, jenis dan ukurannya. Kedua, menurut hukum Islam dalam memberikan zakat fitrah kepada guru ngaji yang mendapat bengkok di Desa Ngelokulon Mijen Demak dapat dibenarkan karena guru ngaji termasuk orang yang berjuang di jalan Allah dan diqiyaskan sebagai golongan fisabilillah. walaupun guru ngaji mendapat gaji berupa bengkok sawah, namun bengkok tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari bersama keluarganya, sehingga guru ngaji yang mendapat bengkok boleh menerima zakat fitrah.
Kata Kunci: guru ngaji, bengkok, fisabilillah, zakat fitrah
File Selengkapnya.....Tag Favorit : skripsi d iv kebidanan skripsi 212 mart skripsi zalora skripsi 2 variabel akuntansi skripsi 99 cahaya di langit eropa skripsi tentang pp 71 tahun 2010 Biologi skripsi bab 4 skripsi pendidikan matematika skripsi 1500 halaman skripsi nyadran Bahasa Arab Bahasa dan Sastra Inggris Bahasa Indonesia skripsi 3 variabel manajemen keuangan skripsi tentang instagram skripsi bauran pemasaran 7p terhadap keputusan pembelian
Baca Juga..
- 28. Tinjauan hukum Islam terhadap praktek perjanjian kerjasama pertanian garam
- 40. Tinjauan hukum Islam terhadap praktik qordhul hasan
- 39. Analisis hukum Islam terhadap hasil Bahtsul Masail NU 2015 tentang BPJS Kesehatan
- 37. Tradisi pendistribusian zakat fitrah kepada para ustadz dan kyai sebagai prioritas penerima zakat fitrah
19. Analisis Hukum Islam Terhadap Pemberian Zakat Fitrah Kepada Guru Ngaji Yang Mendapat Bengkok Di Desa adalah yang barusan kamu baca.
PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA,
+GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI
,




Belum ada Komentar untuk "19. Analisis Hukum Islam Terhadap Pemberian Zakat Fitrah Kepada Guru Ngaji Yang Mendapat Bengkok Di Desa"
Posting Komentar