20. Analisis Hukum Islam Terhadap Pengenaan Denda Pada Akad Ijarah Di Koperasi Jasa Keuangan Syariah “Mitra Sejahtera” Subah

Baca Juga..

ABSTRAK

Pada KJKS Mitra Sejahtera Subah Batang, penyedia jasa KJKS mengadakan akad ijarah, namun dalam praktiknya, pengguna jasa KJKS Mitra Sejahtera Subah Batang seringkali membayar terlambat dan akhirnya diangsur. Fenomena ini menyebabkan kerugian bagi KJKS Mitra Sejahtera. Untuk menghindari peristiwa keterlambatan pembayaran tersebut, maka KJKS Mitra Sejahtera Subah Batang dalam akad perjanjian membebankan kepada pengguna jasa  KJKS  Mitra  Sejahtera  Subah Batang  untuk  membayar  denda  2%  ketika terjadi keterlambatan pembayaran. Denda 2% ini berjalan dan dihitung setiap bulan dari keterlambatan. Berdasarkan permasalahan diatas, penulis merumuskan beberapa  rumusan  masalah  yaitu:  bagaimana  praktek  akad  ijarah  pada  KJKS Mitra Sejahtera Subah Batang? Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap denda yang dikenakan pada pengguna jasa KJKS Mitra Sejahtera Subah Batang dalam akad ijarah?
Berkenaan dengan rumusan masalah di atas, penulis menggunakan jenis penelitian field research (penelitian lapangan). Jenis Data. Data Primer yaitu hasil wawancara dengan  manajer KJKS Mitra Sejahtera Subah  Batang  dalam  akad ijarah, masyarakat, pemuka agama dan tokoh masyarakat yang mengetahui kegiatan KJKS Mitra Sejahtera Subah Batang. Data Sekunder, yaitu sejumlah literatur yang mendukung tema penelitian ini. Teknik pengumpulan data dengan melalui interview (wawancara) dan studi dokumentasi. Metode analisisnya adalah analisis deskriptif normatif.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pengguna jasa KJKS bersedia dikenakan denda 2% akibat keterlambatan membayar jasa KJKS. Beban ini sudah diberitahukan   lebih   dahulu   sebelum terjadi   akad.   Cara   KJKS   menagih pembayaran dari pengguna jasa KJKS yang tidak sesuai dengan akad kesepakatan semula  yaitu  jika  sudah  melewati  jatuh  tempo  maka  ada  biaya tambahan. Manakala sudah jatuh tempo maka ada beban tambahan untuk pelunasan tagihannya. Ditinjau dari perspektif hukum Islam, bahwa denda yang dikenakan pada pengguna jasa KJKS dalam akad ijarah tidaklah memberatkan konsumen atau pengguna jasa KJKS. Di sini tidak ada unsur eksploitasi (penghisapan semacam lintah darat) juga tidak adanya unsur pelipatgandaan.

Kata Kunci : Denda, Akad Ijarah, KJKS Mitra Sejahtera.
File Selengkapnya.....


Baca Juga..

Tag Favorit : contoh skripsi s pdi skripsi novel 99 cahaya di langit eropa skripsi regulasi emosi bab i skripsi pdf skripsi j+t express skripsi 50 halaman bab 5 skripsi manajemen pemasaran skripsi low back pain skripsi contoh skripsi campur kode skripsi 3d printer Sosiologi Akhwal Syahsiah Sejarah Islam nilai b skripsi

20. Analisis Hukum Islam Terhadap Pengenaan Denda Pada Akad Ijarah Di Koperasi Jasa Keuangan Syariah “Mitra Sejahtera” Subah adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

Rabu 19 Maret 2025
20. Analisis Hukum Islam Terhadap Pengenaan Denda Pada Akad Ijarah Di Koperasi Jasa Keuangan Syariah “Mitra Sejahtera” Subah 20. Analisis Hukum Islam Terhadap Pengenaan Denda Pada Akad Ijarah Di Koperasi Jasa Keuangan Syariah “Mitra Sejahtera” Subah 20. Analisis Hukum Islam Terhadap Pengenaan Denda Pada Akad Ijarah Di Koperasi Jasa Keuangan Syariah “Mitra Sejahtera” Subah 20. Analisis Hukum Islam Terhadap Pengenaan Denda Pada Akad Ijarah Di Koperasi Jasa Keuangan Syariah “Mitra Sejahtera” Subah

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "20. Analisis Hukum Islam Terhadap Pengenaan Denda Pada Akad Ijarah Di Koperasi Jasa Keuangan Syariah “Mitra Sejahtera” Subah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel