19. Perlindungan Hukum terhadap Nasabah PT. Bank Mandiri Dalam Kaitannya dengan Perjanjian Kredit Bank yang Melibatkan Perusahaan Asuransi PT.Central Asia Raya

Baca Juga..

ABSTRAK

Pemerintah  Indonesia  telah  melakukan  berbagai  usaha  untuk  meningkatkan  taraf hidup bagi seluruh rakyatnya. Dalam rangka untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, salah satunya dengan mengembangkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), Pemerintah telah menciptakan fasilitas mulai dari perkreditan sampai dengan upaya memecahkan masalah pemasaran dan penyediaan bahan baku. Adanya keterbatasan modal dalam dunia usaha kecil mengakibatkan terbatasnya pendapatan, terhambatnya pelaku usaha kecil untuk memupuk dan mengembangkan modal usahanya. Faktor inilah yang memicu seringnya pinjaman kredit. Kemudian dewasa ini masalah asuransi mendapat perhatian dikalangan dunia bisnis. Hampir semua perbuatan hukum yang dilakukan oleh masyarakat bisnis mengikutsertakan lembaga asuransi dalam hubungannya dengan pihak lain. Termasuk juga adanya perasuransian dalam perjanjian kredit. Oleh karena itu, perusahaan asuransi berfungsi  untuk  memberikan  perlindungan  kepada  pihak  debitur  dan  kreditur  dalam perjanjian kredit apabila terjadi evenement. Namun hal itu tidak berjalan sebagaimana mestinya dalam Putusan  MA Nomor 528K/Pdt.Sus-BPSK/2014, sehingga perlu untuk di ketahui kronologis dan  kedudukan para pihak,  pertimbangan hukum Majelis Hakim dan perlindungan hukum terhadap nasabah PT. Bank Mandiri yang melibatkan perusahaan asuransi PT. Central Asia Raya dalam Putusan MA Nomor 528K/Pdt.Sus-BPSK/2014.
Atas hal-hal tersebut, maka penulis melakukan jenis penelitian hukum normatif yaitu berdasarkan peraturan perundang-undangan dan empiris, yaitu mengemukakan kasus yaitu Putusan MA Nomor 528K/Pdt.Sus-BPSK/2014 yang berhubungan dengan permasalahan dalam  skripsi  ini. Penelitian  hukum  normatif  ini  dilakukan  dengan  cara  meneliti  bahan pustaka atau hanya menggunakan data sekunder (library research) yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan penelitian hukum yang telah dilakukan atas  Putusan  MA Nomor 528K/Pdt.Sus-BPSK/2014, maka dapat disimpulkan adanya permasalahan dalam perjanjian kredit bank yang melibatkan asuransi jiwa kredit sehingga perlunya perlindungan hukum bagi nasabah  (debitur) dari perjanjian baku pada perjanjian kredit dan  asuransi, perlindungan hukum bagi konsumen/nasabah asuransi dari agen asuransi yang tidak beritikad baik dan perlindungan hukum dalam sektor jasa keuangan. Sehingga kasus demikian dapat dicegah dengan membuat peraturan serta sanksi yang dapat dilaksanakan secara tegas dan sosialisasi kepada masyarakat baik dalam sektor kredit perbankan maupun perasuransian khususnya mengenai asuransi jiwa kredit.

Kata Kunci : Kredit Bank, Asuransi, Nasabah
File Selengkapnya.....


Tag Favorit : skripsi naskah kuno PTK Hukum Hukum Perdata skripsi penerapan atmel 89s51 skripsi literasi digital skripsi sistem informasi akuntansi skripsi kelas 6 sd skripsi bab 3 skripsi literasi skripsi di luar negeri skripsi jaringan komputer skripsi wakaf skripsi s aureus skripsi cyberbullying Ilmu Komunikasi

19. Perlindungan Hukum terhadap Nasabah PT. Bank Mandiri Dalam Kaitannya dengan Perjanjian Kredit Bank yang Melibatkan Perusahaan Asuransi PT.Central Asia Raya adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

Kamis 20 Maret 2025
19. Perlindungan Hukum terhadap Nasabah PT. Bank Mandiri Dalam Kaitannya dengan Perjanjian Kredit Bank yang Melibatkan Perusahaan Asuransi PT.Central Asia Raya 19. Perlindungan Hukum terhadap Nasabah PT. Bank Mandiri Dalam Kaitannya dengan Perjanjian Kredit Bank yang Melibatkan Perusahaan Asuransi PT.Central Asia Raya 19. Perlindungan Hukum terhadap Nasabah PT. Bank Mandiri Dalam Kaitannya dengan Perjanjian Kredit Bank yang Melibatkan Perusahaan Asuransi PT.Central Asia Raya 19. Perlindungan Hukum terhadap Nasabah PT. Bank Mandiri Dalam Kaitannya dengan Perjanjian Kredit Bank yang Melibatkan Perusahaan Asuransi PT.Central Asia Raya

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "19. Perlindungan Hukum terhadap Nasabah PT. Bank Mandiri Dalam Kaitannya dengan Perjanjian Kredit Bank yang Melibatkan Perusahaan Asuransi PT.Central Asia Raya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel