20. Perlindunga Hukum Bagi Pengguna Jasa Angkutan Antar Kota Bus CV. INTRA

Baca Juga..

ABSTRAK

Pengangkutan  atau  transportasi darat  merupakan  bidang  kegiatan  yang sangat penting dalam kehidupan di Indonesia. Transportasi diartikan sebagai kegiatan memindahkan barang dan orang ke suatu tempat ke tempat lain. Namun dalam kenyatannya kegiatan transportasi ini masih menimbulkan kerugian bagi pengguna jasa (penumpang). Maka dari itu skripsi berjudul “Perlindungan Hukum Bagi Pengguna  Jasa  Angkutan  Antar  Kota  Bus  CV.  INTRA  Tujuan Medan- Pematang Siantar (Studi pada CV. INTRA Pematang Siantar). Peraturan hukum yang digunakan dalam skripsi ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang  Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor  22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah pengaturan perlindungan hukum bagi konsumen pengguna jasa angkutan darat bus CV. INTRA, problematika yang dihadapi dalam upaya meminta pertanggung jawaban bus CV. INTRA serta bentuk-bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pengguna jasa bus CV. INTRA terkait dengan problematika yang dialaminya.
Metode  penulisan  skripsi  ini  menggunakan  metode  penelitian  huku m Yuridis Normatif, penelitian ini memiliki sifat Deskriptif. Data yang digunakan adalah data Sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penulis penelitian melalui peraturan-peraturan dan bahan hukum yang berhubungan dengan penulisan ini, dalam penelitian melakukan studi lapangan di CV. INTRA Pematang Siantar, metode analisa data yang digunakan adalah metode Kualitatif yang diperoleh dari hasil wawancara dari pihak CV. INTRA Pematang Siantar.
Dari penelitian yang telah dilakukan, diperoleh hasil bahwa pengangkut an angkutan darat bus CV. INTRA sangat mementingkan perlindungan konsumen atau keselamatan penumpang dan bus CV. INTRA sudah memenuhi standarisasi kelaikan jalan untuk beroprasi, tapi ada beberapa problematika yang dialami oleh penumpang bus CV. INTRA mengenai barang bagasi atau barang bawaan yang sering tertukar, rusak dan hilang dikarenakan pada saat penitipan dan penyerahan barang kurang menjadi perhatian dan pihak CV. INTRA tidak bertanggung jawab atas masalah tersebut dan juga mengenai awak bus yang suka menaikkan penumpang di jalan. Bentuk-bentuk perlindungan hukum yang di berikan kepada penumpang  berupa kompensasi atau ganti kerugian apabila terjadi kecelakaan bagi  setiap  penumpang  yang  menjadi  korban  luka-luka  atau  korban yang meninggal dunia.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pengguna Jasa, Angkutan Antar Kota
File Selengkapnya.....


Tag Favorit : Teknik Informatika skripsi analisis framing skripsi d iv kebidanan klinik skripsi manajemen keuangan Pendidikan Matematika Ekonomi Manajemen skripsi yang menggunakan variabel intervening Ekonomi Dan Studi pembangunan skripsi 5s skripsi r+d pendidikan matematika skripsi b jawa i skripsibagus.com Akhwal Syahsiah Ekonomi Manajemen skripsi nyeri punggung bawah

20. Perlindunga Hukum Bagi Pengguna Jasa Angkutan Antar Kota Bus CV. INTRA adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

Sabtu 22 Maret 2025
20. Perlindunga Hukum Bagi Pengguna Jasa Angkutan Antar Kota Bus CV. INTRA 20. Perlindunga Hukum Bagi Pengguna Jasa Angkutan Antar Kota Bus CV. INTRA 20. Perlindunga Hukum Bagi Pengguna Jasa Angkutan Antar Kota Bus CV. INTRA 20. Perlindunga Hukum Bagi Pengguna Jasa Angkutan Antar Kota Bus CV. INTRA

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "20. Perlindunga Hukum Bagi Pengguna Jasa Angkutan Antar Kota Bus CV. INTRA"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel