2. Analisis terhadap zakat penambangan batu kumbung di Desa Rengel

ABSTRAK

Zakat hukumnya wajib  bagi setiap muslim yang memiliki harta yang ukuranya telah memenuhi syarat zakat. Zakat dikenakan pada setiap harta yang didapat manusia di bumi initermasuk hasil pertambangan. Zakat diserahkan kepada 8 golongan yang berhakmenerimanyamelalui imam atau petugas yang memungut zakat. Di Desa Rengel Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, banyak penambang batu kumbung yang tingkat kesadarannya untuk mengeluarkan zakat masih rendah. Ada sebagian dari mereka yang mengeluarkan zakatnya dengan cara diberikan kepada tokoh agama, selain itu ada juga yang memberikan batu kumbung tersebut untuk pembangunan pusat kegiatan agama seperti masjid, pondok, madrasah dan lainnya. Bahkan ada yang tidak mengeluarkan zakatnya.Mereka beranggapan bahwa zakat dari usaha tersebut tidak diatur dalam syariat Islam. Maka dari itu penulis tertarik untuk mengetahui anailisis hukum Islam terhadap zakat penambangan batu kumbung di Desa Rengel.
Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian lapangan (field reserarch) yang dilaksanakan di Desa Rengel Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Sumber data penelitian ini terdiri atas dua jenis sumber data,yaitu sumber data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya  analisis  data  menggunakan metode deskriptif analisis yaitu dengan menganalisis tentang pandangan  hukum  Islam  terhadap pelaksanaan  zakat penambangan batu kumbung di Desa Rengel Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan zakat penambangan batu kumbung di Desa Rengel   Kecamatan   Rengel   Kabupaten   Tuban   jika ditinjau dari hukum Islam masih belum sesuai, hal ini disebabkan karena kurang pengetahuan tentang zakat sehingga para penambang batu kumbung dalam mengeluarkan zakatnya dengan caranya masin g-masing tanpa mengetahui dasar hukumnya yang benar.   Zakat penambangan batu kumbung di Desa Rengel Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban wajib dikeluarkan zakatnya diqiyaskan dengan zakat hasil tambang 2,5% dengan nishab berdasarkan kurs 85 gram emas murni. Hal ini sesuai dengan pendapat Imam Hambali bahwa seluruh hasil bumi tidak membedakan antara yang cair atau yang padat, tidak membedakan antara diolah dengan api atau tidak, serta tidak membedakan antara besi dan timah maupun lainnya, asal barang tersebut berharga dan bernilai ekonomi tinggi wajib dikeluarkan zakatnya.

Kata kunci : Zakat, Barang Tambang, Hukum Islam 
File Selengkapnya.....


Tag Favorit :

2. Analisis terhadap zakat penambangan batu kumbung di Desa Rengel adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

2. Analisis terhadap zakat penambangan batu kumbung di Desa Rengel 2. Analisis terhadap zakat penambangan batu kumbung di Desa Rengel 2. Analisis terhadap zakat penambangan batu kumbung di Desa Rengel 2. Analisis terhadap zakat penambangan batu kumbung di Desa Rengel

Belum ada Komentar untuk "2. Analisis terhadap zakat penambangan batu kumbung di Desa Rengel"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel