3. Tinjauan Hukum Islam Tentang Praktek Pembiayaan Murabahah Di Bank Syari’ah Mandiri

Baca Juga..

ABSTRAK

Pengertian murabahah secara lafdzi berasal dari masdar ribhun (keuntungan). Sedangkan secara istilah Wahbah al-Zuhaily mengutip beberapa definisi yang diberikan oleh pada Imam mujtahid. Diantaranya, ulama Hanafiyah, mengatakan bahwa murabahah adalah memindahkannya hak  milik seseorang  kepada  orang  lain  sesuai dengan  transaksi  dan  harga  awal  yang  dilakukan pemilik awal ditambah  dengan  keuntungan  yang  diinginkan.  Murabahah  adalah jenis jual beli. Dalam kaitannya dengan Lembaga Keuangan Syari‟ah (LKS), akad murabahah diaplikasikan dalam bentuk pembiayaan murabahah dimana dasar hukum yang dipakai adalah hukum Islam serta Fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Murabahah.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (fiel research). Adapun  teknik  pengumpulan datanya, enggunakan  teknik wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisisnya adalah menggunakan metode analisis deskriptif. Metode tersebut artinya peneliti menggambarkan dan menjelaskan kondisi serta situasi yang ada di Bank Syari‟ah Mandiri Cabang Kendal. Teknik ini digunakan untuk  menjelaskan data yang peneliti dapatkan baik dengan wawancara (interview), dan dokumentasi.
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pembiayaan murabahah di Bank Syari‟ah Mandiri  Cabang Kendal. Dalam hal ini, untuk mengetahui apakah praktek pembiayaan di Bank Syari‟ah Mandiri Cabang Kendal sudah sesuai dengan syari‟at Islam Kemudian, untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penentuan keuntungan (margin) dalam pembiayaan Murabahah di Bank Syari‟ah Mandiri Cabang Kendal.
Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa pelaksanaan  pembiayaan  murabahah di Bank Syari‟ah   Mandiri Cabang Kendal belum sepenuhnya sesuai dengan konsep fiqh muamalah (hukum Islam). Karena dalam pembiayaan murabahah tersebut tidak hanya digunakan untuk pembelian barang-barang konsumtif,  tetapi  juga  digunakan  untuk  tujuan  pembelian  barang- barang modal kerja dan investasi. Selain itu, akad ijarah (sewa- menyewa) juga dimasukkan dalam kategori pembiayaan murabahah. Terlihat juga adanya penggunaan akad wakalah yang dilakukan secara bersamaan dengan akad murabahah. Kemudian, dalam penentuan keuntungan (margin) yang akan diambil oleh pihak bank, masih memperhatikan tingkat suku bunga yang ada. Tidak hanya memperhatikan tingkat suku bunga, tetapi juga memperhatikan besar kecilnya jumlah pembiayaan yang diminta oleh nasabah.

Kata  kunci  :  Pembiayaan,  Murabahah,  Bank  Syari’ah  Mandiri Cabang Kendal. 
File Selengkapnya.....


Tag Favorit : skripsi olahraga skripsi geografi skripsi 12 cm bab 5 skripsi kuantitatif skripsi 7p skripsi bab 7 skripsi kelelahan kerja skripsi quotes skripsi novel 99 cahaya di langit eropa skripsi uii judul skripsi s.kom skripsi quality control skripsi hukum perdata variabel y skripsi akuntansi skripsi p

Baca Juga..


3. Tinjauan Hukum Islam Tentang Praktek Pembiayaan Murabahah Di Bank Syari’ah Mandiri adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

Senin 12 Mei 2025
3. Tinjauan Hukum Islam Tentang Praktek Pembiayaan Murabahah Di Bank Syari’ah Mandiri 3. Tinjauan Hukum Islam Tentang Praktek Pembiayaan Murabahah Di Bank Syari’ah Mandiri 3. Tinjauan Hukum Islam Tentang Praktek Pembiayaan Murabahah Di Bank Syari’ah Mandiri 3. Tinjauan Hukum Islam Tentang Praktek Pembiayaan Murabahah Di Bank Syari’ah Mandiri

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "3. Tinjauan Hukum Islam Tentang Praktek Pembiayaan Murabahah Di Bank Syari’ah Mandiri"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel