36. Tinjauan hukum Islam terhadap jual beli emas

ABSTRAK
Jual beli emas tidak beda dengan jual beli yang lainnya, antara penjual dan pembeli di beri keleluasaan yang sama, jika menjual barang tersebut pun dapat di jual di mana saja dengan harga yang standar, mengapa hal  ini  tidak  terjadi  dijual  beli emas, apakah ada konspirasi antara penjual emas atau ada regulasi tersendirI. Seperti yang ditahui, emas mempunyai berbagai aspek yang menyentuh kehidupan manusia. Emas digunakan sebagai standar keuangan di banyak negara dan juga digunakan sebagai perhiasan. Emas juga mempunyai manfaat untuk dinikmati keindahannya, nilai keindahannya terpadu dengan harganya yang menarik sehingga jadilah emas sebagai sarana mengekspresi diri. Dalam jual beli perhiasan emas harus memenuhi  ketentuan  hukum  Islam  agar dapat  mewujudkan nilai-nilai keadilan, sehingga kemaslahatan antara penjual dan pembeli tidak dapat dirugikan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan. Penelitian ini termasuk dalam penelitian kualitatif. Sumber data diperoleh dari hasil wawancara langsung dengan penjual dan pembeli sebagai subjek penelitian. Mengenai tempat penelitian dilakukan di toko emas Arjuna Semarang.
Dalam jual beli emas banyak terdapat praktek monopoli di dalamnya. Perilaku tersebut sering dijumpai di toko-toko dimana pedagang sering menggunakan sistem monopoli yang apabila  seorang membeli   emas   di   toko   Arjuna   maka   di kemudian   hari   apabila   pembeli   tersebut   ingin menjualnya kembali harus pula di toko Arjuna, apabila di jual kepada toko selain toko Arjuna maka akan dikenai potongan sekitar 10% dari harga emas saat itu. Demikian pula jika penjual ingin menjual emasnya   di   toko   Arjuna   tanpa   dilengkapi   dengan   bukti pembelian  tanpa dilengkapi dengan  bukti  pembelian  berupa surat atau kwitansi maka pihak toko emas tidak mau melayani proses penjualan tersebut.
Atas latar belakang tersebut timbul permasalahan yaitu bagaimana proses jual beli jual beli emas di toko emas Arjuna Semarang   dan   bagaimana   tinjauan   hukum   Islam   terhadap praktik jual beli di toko emas Arjuna Semarang.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa proses jual beli emas di toko emas Arjuna Semarang hanya membeli emas yang berasal dari toko itu sendiri, tidak menerima dari yang lain. Jika ada bisa di beli tetapi harganya rendah sekali, dan apabila dari toko itu sendiri tetapi suratnya hilang maka akan di berlakukan sama seperti emas dari toko lain.


Tag Favorit :

36. Tinjauan hukum Islam terhadap jual beli emas adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

36. Tinjauan hukum Islam terhadap jual beli emas 36. Tinjauan hukum Islam terhadap jual beli emas 36. Tinjauan hukum Islam terhadap jual beli emas 36. Tinjauan hukum Islam terhadap jual beli emas

Belum ada Komentar untuk "36. Tinjauan hukum Islam terhadap jual beli emas"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel