37. Tradisi pendistribusian zakat fitrah kepada para ustadz dan kyai sebagai prioritas penerima zakat fitrah

ABSTRAK
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan pada awal/tengah/akhir puasa ramadhan. Hukumnya wajib atas setiap orang muslim, kecil atau dewasa, .laki-laki atau perempuan, budak atau merdeka. Kemudian para ustadz dan para Kyai (sebagai mustahiq) ada yang memanfaatkan zakat fitrah tersebut untuk dirinya sendiri dan keluarganya. Dengan demikian, penyaluran zakat fitrah berhenti hanya sampai di tangan ustadz dan Kyai, sedangkan fakir miskin tidak mendapatkan zakat fitrah. Merujuk pada  keterangan  di  atas, masalah  yang  muncul  yaitu  mengapa masyarakat Desa Pulokulon Grobogan lebih memprioritaskan pendistribusian zakat fitrah kepada para ustadz dan para Kyai? Bagaimana pendistribusian zakat fitrah dengan memprioritaskan kepada para ustadz dan para Kyai di Desa Pulokulon Grobogan ditinjau dari hukum Islam?
Penelitian ini adalah penelitian field research (penelitian lapangan), yaitu dengan jalan melakukan penelitian di Desa Pulokulon Grobogan. Data primer penelitian ini bersumber dari hasil wawancara dan dokumentasi. Dalam penelitian ini data dikumpulkan sendiri oleh peneliti. Sedangkan data sekunder yang didapatkan dari buku-buku yang terkait. Pengumpulan datanya melalui interview (wawancara) dan dokumentasi. Setelah data terkumpul dianalisis dengan menggunakan deskriptif analisis.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa alasan warga masyarakat   Desa   Pulokulon Grobogan menempatkan   atau mendudukkan  para  ustadz  dan  kyai  sebagai  prioritas  penerima zakat fitrah adalah ingin membalas budi atas sumbangsih para ustadz dan kyai dalam bidang keagamaan. Tradisi yang dilakukan secara turun temurun, tradisi ini sudah berjalan lama dari dulu. Tidak ada satu pun warga masyarakat yang protes atau keberatan. Warga (masyarakat) memiliki keyakinan bahwa memberi zakat fitrah kepada ustadz dan kyai mendapat pahala besar. Masyarakat Desa Pulokulon memandang, bahwa ustadz dan kyai itu sebagai orang yang banyak beribadah, dan mengerti agama. Sangat wajar mengutamakan penyaluran zakat fitrah kepada kyai dan ustadz. Mencari orang yang betul-betul miskin Di desa Pulokulon Grobogan  ini sulit. Kyai dan  ustadz di samping  mencari rizki untuk anak istrinya, keluarganya, juga memikirkan syair Islam. Kyai dan ustadz   sebagai pewaris para   nabi.   Islam   tidak melarangan memprioritaskan zakat fitrah kepada kyai dan ustadz selama masyarakat setuju dan tidak ada yang menolak. Di Desa Pulokulon ini sudah sepakat berdasarkan tradisi turun temurun untuk memprioritaskan zakat fitrah kepada ustadz dan kyai. Memberi zakat fitrah kepada ustadz dan kyai sah-sah saja karena kebiasaan (adat istiadat atau urf) itu bisa menjadi hukum selama tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan hadis).

Kata Kunci: Zakat, Fitrah, Ustadz, Kyai 


Tag Favorit :

37. Tradisi pendistribusian zakat fitrah kepada para ustadz dan kyai sebagai prioritas penerima zakat fitrah adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

37. Tradisi pendistribusian zakat fitrah kepada para ustadz dan kyai sebagai prioritas penerima zakat fitrah 37. Tradisi pendistribusian zakat fitrah kepada para ustadz dan kyai sebagai prioritas penerima zakat fitrah 37. Tradisi pendistribusian zakat fitrah kepada para ustadz dan kyai sebagai prioritas penerima zakat fitrah 37. Tradisi pendistribusian zakat fitrah kepada para ustadz dan kyai sebagai prioritas penerima zakat fitrah

Belum ada Komentar untuk "37. Tradisi pendistribusian zakat fitrah kepada para ustadz dan kyai sebagai prioritas penerima zakat fitrah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel